SIDRAP, BKM — Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasidan Informasi (Dishubkominfo) Pemkab Sidrap Andi Syafiuddin A Ahmad dituntut pidana penjara 18 bulan. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap, Andi Sumardi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (27/4).
JPU mengatakan tuntutan itu dijatuhkan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Syarifuddin terlibat kasus pemalsuan dokumen negara dengan memalsukan data base honorer di Dishubkominfo pada saat itu 12 orang honorer ini lulus masuk kategori tahap I.
”Berdasarkan bukti, terdakwa dituntut pidana penjara selama 18 bulan dengan denda Rp50 juta subsider selama 3 bulan kurungan,” tegas Andi Sumardi. Selain itu dituntut masuk penjara karena selama kasus bergulir tak pernah pernah ditahan.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 9 UU Tipikor, tentang menyalaguganan wewenang/jabatan dalam pemalsuan surat keputusan pengabdian honorer terhadap 12 orang stafnya,” bebernya. Pembacaan tuntutan disampaikan di depan majelis majelis hakim Tipikor Makassar diketuai Muhammad Ansyar beranggotakan Rostansyah dan Pudji.
Pekan depan, terdakwa akan melakukan pledoi (pembelaan) atau nota keberatan. (ady/C)
Mantan Kadishubkominfo Dituntut 18 Bulan
×

