MAKASSAR, BKM–Hingga saat ini komisi II DPR RI masih membahas UU yang mengatur pelaksanaan pilkada. Anggota Komisi II Azikin Sulthan menjelaskan, bahwa ada dua hal penting yang menjadi bahasan dalam UU tersebut,yakni masalah politik uang dan keharusan PNS atau pejabat publik lainnnya mundur dari jabatannya jika ingin ikut pilkada. “Masalah bagaimana menekan money politik dalam pilkada menjadi perhatian khusus dalam UU,”ujar Azikin di Hotel Seraton Makassar, Sabtu (1/5).
Menurutnya kalau masalah politik uang tidak dicegah dari awal, maka akan berdampak pada kwalitas pilkada itu sendiri termasuk pemerintah nantinya. Dia mengakui besarnya logistik yang harus disiapkan saat ikut pilkada ini dan ini dikarenakan tingginya politik uang.
Azikin yang juga Ketua Bidang Pemerintahan DPP Gerindra menambahkan hal lain yang juga menjadi perhatian adalah keharusan mundur dari jabatan saat ikut pilkada. Azikin menjelaskan dari empat kampus yang dimintai masukan mereka mengakui bahwa keharusan mundur dari jabatan perlu di kaji.
“Empat kampus termasuk Unhas meminta agar hal ini dikaji lebih jauh lagi,”ujarnya. (ita/rif)
Azikin : PNS Tak Mundur Saat Ikut Pilbup
×

