pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Diringkus Usai Buron Dua Bulan

MALILI, BKM — Pelarian tersangka pencurian elektronik (Curnik), Bejo (16) berakhir. Bejo dijebloskan di balik jeruji besi setelah
Kepolisian Sektor Nuha, Kabupaten Luwu Timur berhasil meringkusnya di Saputan Soroako, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Jumat (29/4) pukul siang.
Penangkapan tersangka berawal dari kasus tindak pidana pencurian barang elektronik yang dilakukannya. Warga Desa Soroako ini bersama rekannya Jono nekat mencuri sejumlah barang elektronik milik SMK Budi Utomo Soroako, Minggu (21/2) lalu.
Tiga unit laptop — dua unit diantaranya merk SMK Mugen dan satu unit Merk Acer berhasil dibawa kabur. “Barang-barang yang dicuri milik SMK Budi Utomo Sorowako sekitar dua bulan yang lalu,” ungkap Kompol Sunarjo, Kapolsek Nuha, via telepon, Sabtu (30/4) kemarin.
Kapolsek menambahkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa tiga unit laptop milik SMK Budi Utomo Soroako.
“Mereka dijerat pasal 363 Ayat 1 4e dan 5e KUHP,” jelasnya. (alp/C)



×


Diringkus Usai Buron Dua Bulan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar