pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Target WTP ke Lima

OPINI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah diraih Pemerintah Kabupaten 9Pemkab) Gowa selama empat kali atau empat tahun berturut-turut. Opini WPT pertama diraih Pemkab Gow dengan kategori ‘Dengan Paragraf’ dan WTP kedua, ketiga dan keempat dengan kategori ‘Tanpa Paragraf’.
Kini untuk opini WTP tahun 2016 yang kelima kembali menjadi target prestasi bagi Pemkab Gowa setelah, Jumat (29/4) lalu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan secara resmi laporan keuangan pemerintah Kabupaten Gowa tahun 2015. Dokumen keuangan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran lalu diserahkan Bupati Gowa kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Andi Kangkung Lologau di kantor BPK Perwakilan Sulsel Jl AP Pettarani. Penyerahan laporan keuangan Pemkab Gowa ini bersamaan dengan laporan keuangan dari Pemkab Lutim, Jeneponto dan Enrekang.
Bupati Gowa, Adnan Puricta Ichsan yang berada di kantor BPK didampingi sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkab mengatakan, laporan yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang telah diserahkan ini
Ketua BPK Perwakilan Sulsel, Andi Kangkung Lologau mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atau pendapat.
” Hasil dari pemeriksaan ini berupa opini atau pendapat BPK atas kewajaran yang tersaji dalam laporan keuangan. Walaupun laporan ini sebelumnya telah di review oleh Inspektorat namun tahap selanjutnya harus diperiksa oleh BPK sebagai pemeriksa internal,” kata kepala BPK Perwakilan Sulsel.
Kendati begitu, pihaknya sempat menyorot keterlambatan penyerahan laporan keuangan dari para Pemkab. Diakui Andi Kangkung Lologau, terjadinya perubahan basis keuangan terutama dalam penerapan akrual, menyebabkan keterlambatan dalam penyerahan laporan keuangan ini.
“Namun kondisi ini sangat dipahami dan dimaklumi oleh BPK karena hampir semua Pemkab masih dalam proses beradaptasi dengan sistem ini,” tambah Andi Kangkung Lologau.
Setelah penyerahan ini kata Kepala BPK, maka efektif mulai, selama 60 hari ke depan, Senin besok, BPK akan melakukan pemeriksaan. Kriteria dalam memeriksa sesuai dengan aturan di Undang-Undang.
Kriteria ini meliputi kesesuaian dengan akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan dalam arti seluruh elemen disajikan dan dilaporkan dalam laporan keuangan harus jelas dan lengkap. Kriteria terakhir adalah kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian. (sar-ril)



×


Target WTP ke Lima

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar