MAMUJU, BKM — Penugasan sementara beberapa orang dokter di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diduga mengandung unsur maladministrasi. Beberapa orang dokter pun mengadukan masalahnya kepada komisioner Ombudman Perwakilan Sulbar. Selanjutnya, ombudsman memanggil Bahtiar selaku Sekretaris BKDD Kabupaten Polman sebagai pihak terkait dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Polman, Nurwan Katta selaku terlapor.
Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, di kantornya akhir pekan lalu, mediasi ini dilakukan sebagai bentuk menindaklanjuti penyelesaian terhadap laporan yang berproses di kantor ombudsman. Terkait penugasan sementara beberapa orang dokter di Kabupaten Polman yang diduga mengandung unsur maladministrasi.
Dari hasil mediasi tersebut, kata Lukman, pihak terlapor (Kadis Kesehatan Polman, red) menjelaskan kalau penempatan drg Dian Angriany dari Puskesmas Pekkabata ke Puskesmas Pelitakan merupakan penugasan sementara dalam rangka pemerataan tenaga dokter untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat di daerah Pelitakan.
Namun demikian, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Polman akan mengembalikan drg Dian Angriany bertugas ke Puskesmas Pekkabata dengan syarat laporan yang disampaikan ke ombudsman segera dicabut.
”Tidak ada maksud lainnya pak. Ini murni karena pemerataan tenaga medis di sejumlah Puskesmas. Tapi kami siap mengembalikan yang bersangkutan bertugas ke Puskesmas Pekkabata dengan syarat harus cabut laporan dulu di kantor ombudsman,” jelas Nurwan Katta.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BKDD Kabupaten Polewali Mandar, Bahtiar. menuturkan, penempatan atau penugasan sementara bagi tenaga medis merupakan hak prerogatif kepala dinas kesehatan. Bahkan dalam surat perjanjian sebelum menjadi CPNS, tenaga dokter siap ditempatkan dimana saja di wilayah NKRI.
”Mutasi atau penugasan sementara merupakan salah satu program pembinaan atau penyegaran kepada setiap personel dilingkup Pemerintah Kabupaten Polman. Termasuk dokter Angriany. Dan memang, sebelum menerima SK defenitif setiap CPNS maupum PNS, harus menunggu minimal 10 surat penugasan sementara yang akan diusulkan ke bupati untuk didefenitifkan,” ungkapnya. (ala/mir/c)
Penugasan Dokter Diduga Maladministrasi
×

