pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penyaluran Dana Bergulir Diduga Rekayasa

Belum Ada Tersangka Baru

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali menemukan adanya dugaan rekayasa dalam penyaluran dana bergulir koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Makassar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, koperasi penerima dana bergulir untuk UMKM, diduga tidak mememenuhi syarat-syarat sebagai penerima dana bergulir tersebut. Setiap Koperasi penerima dana bergulir haruslah memenuhi syarat dan ketentuan seperti, Telah beroperasi dan memiliki Badan Hukum Koperasi minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilengkapi dengan Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi dan susunan Pengurus/Pengawas.
Koperasi harus memiliki Anggaran Dasar (AD) yang ditetapkan melalui Rapat Anggota, Memiliki Tanda Daftar Umum Koperasi (TDUK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus bagi Koperasi Simpan Pinjam, Selain koperasi simpan pinjam wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Umum Koperasi (TDUK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diutamakan bagi Koperasi yang sudah melunasi pinjaman dana bergulir dengan tingkat pengembalian lancar, Untuk Unit Usaha Simpan Pinjam telah memiliki modal sendiri untuk usaha simpan pinjam minimal Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dikelola secara terpisah yang dibuktikan dalam neraca tahun buku berjalan.
Diutamakan bagi Koperasi yang memiliki peringkat minimal cukup berkualitas,Belum pernah mendapat fasilitas kredit Modal Bergulir dari Proyek yang sejenis (dari dana APBD). Sementara beberapa koperasi penerima dana bergulir tersebut banyak yang tidak memenuhi syarat tersebut. Bahkan ada beberapa koperasi penerima dana bergulir itu diduga sengaja direkayasa untuk menerima kucuran dana bantuan dari Kementerian Koperasi, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Ada beberapa koperasi UMKM penerima dana bergulir, kini tidak diketahui lagi keberadaanya,” tukas Koordinator bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi, Minggu (8/5).
Noer mengatakan, dari beberapa koperasi penerima dana bergulir tersebut, tidak dilakukan verifikasi, apakah koperasi tersebut layak untuk menerima bantuan dana bergulir dari Kementrian koperasi atau tidak. Pasalnya, ada beberapa koperasi penerima dana koperasi diduga sengaja didirikan hanya untuk menerima dana bantuan.
Dana rata-rata yang diterima oleh Koperasi UMKM nilainya bervariatif, ada yang menerima bantuan hingga Rp25 miliar.
“Setiap koperasi penerima bantuan dana bergulir, dananya harus dipotong sebanyak 5 persen oleh Unit Lembaga Dana Bergulir (ULDB),” tandasnya.
Ada juga beberapa koperasi penerima dana bergulir, kata Noer, telah mengembalikan dana bantuan, namun ada juga yang mengembalikan sebagian saja. Ironisnya, ada juga beberapa koperasi yang belum sama sekali mengembalikan dana bantuan tersebut. Bahkan keberadaannya sudah tidak diketahui lagi.
Namun pihak Kejaksaan sejauh ini masih enggan menyebutka, serta merinci nama-nama Koperasi UMKM yang diduga fiktif tersebut. (mat-ril)



×


Penyaluran Dana Bergulir Diduga Rekayasa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar