SIDRAP, BKM — Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sidrap, AKP Ihksanuddin mengklaim, dalam empat bulan terakhir penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online, di Register Ident sudah mencapai 5.383 lembar SIM.
SIM semua jenis yang diterbitkan mulai Januari hingga April 2016 terdiri jenis SIM A yakni 1.481, A Umum 1 buah, BI 46 buah, BI Umum 141 buah, B2 nihil, B2 Umum yakni 54 lembar dan SIM khusus pengendara sepeda motor C sebanyak 3.660 lembar.
“Totalnya sudah 5.383 lembar SIM Online telah kami cetak. Ini berarti kesadaran masyarakat berlalu lintas sudah tinggi,” ungkap AKP Ikhsanuddin, kemarin.
Menurutnya, proses pengurusan SIM di satuan penyelenggara Administrasi bersih dan dijamin bebas dari percaloan. Ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dari Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap.
“Sekarang Satuan Pengawas Khusus (Satpas) SIM, STNK, BPKB sudah ada ditempatkan dipintu-pintu semua bentuk kegiatan pelayanan. Petugas yang dilibatkan mengawasi yakni dari Satuan Propam,” jelasnya.
Kasat menambahkan untuk pengurusan SIM ini tidak dilayani jika yang bersangkutan menggunakan jasa orang lain. “Intinya pemohon bebas dari Pencalonan, sangat mudah dalam mengurus dan dijamin cepat,” tandasnya lagi.
“Kalau warga masyarakat mengurus SIM jangan melalui orang lain, tapi diharapkan datang sendiri dengan membawa foto copy KTP dan surat Kesehatan,” paparnya.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan melakukan pemasangan spanduk berisi himbauan mengurus SIM tanpa calo di berbagai tempat. Dengan adanya zona bebas percaloan ini diharapkan agar tidak ada lagi oknum yang mengambil pekerjaan sampingan dengan menjadi calo.
Kepala Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Sidrap Iptu Ramli Kamran menekankan sejak awal bagi anggota yang dipimpinnya untuk tetap mengedepakan pelayanan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor) dengan cepat tanpa lewat pihak ketiga.
“Sesuai instruksi Kapolres, pemohon bersangkutan datang langsung mengurus surat-surat kendaraannya, petugas kami tidak boleh melayani kalau bukan pemilik kecuali yang pemohon wajib pajak berhalangan hadir, tapi harus disertai foto copy KTP pemohon,”lontarnya.
“Saya juga sudah menekankan anggota agar mengedepankan pola pelayanan prima, cepat dan bersih tanpa calo. Alhamdulillah semua anggota mengamininya,” paparnya (ady/C)
Satlantas Cetak 5.383 SIM
×

