LUWU, BKM — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Andi Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang himbauan bagi pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), Warung Makan (WM), rumah bernyanyi untuk tidak melakukan aktivitas selama bulan ramadhan.
“Selama bulan ramadhan aktifitas THM, Rumah Makan dan Rumah Bernyanyi ditutup sementara mulai 5 Juni-8 Juli sesuai surat himbauan Kasat Pol PP No 33 /KSP.3/V/2016,” ujar Andi Iskandar Rabu (19/5)
Andi menambahkan apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut diatas maka akan diambil tindakan yang tegas.
Bupati Luwu Andi Mudzakkar mendukung di keluarkannya surat edaran Satpol PP terkait penutupan sementara THM, Rumah Bernyanyi dan Rumah Makan selama bulan ramadhan
“Saya pikir surat himbauan itu adalah hal yang positif apalagi tak lama umat muslim akan melaksanakan ibadah bulan suci ramadhan ” tutur Mudzakkar. (wan/C)
THM-WM Ditutup Selama Ramadhan
×

