MAKASSAR, BKM — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mariso mengamankan seorang wanita bernama Mita (28), warga Jalan Dangko, lantaran diduga ikut terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (18/5) pukul 23.30 Wita.
Selain Mita, tiga rekannya, masing-masing Wendis (29), Firsa (28), warga Jalan Andi Mappaoddang dan Arol (29), warga Jalan Baji Pamai ikut dibekuk petugas.
Mita dihadapan petugas mengaku terlibat dalam aksi curanmor, yakni dengan menawarkan sepeda motor hasil curian kepada penadah.
Dalam interogasinya, para tersangka ini mengaku lebih banyak melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Mamajang. Atas keterangan itu, Polsek Mariso menggiring empat pelaku ini ke Polsek Mamajang.
Kapolsek Mamajang, Kompol Mihardi mengatakan, dalam intorogasinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Wendis sebagai eksekutor mengambil motor korban menggunakan kunci T, tersangka Firsa bertugas mengawasi situasi. Sementara Arol bertugas membawa hasil curian kepada wanita Mita.
“Setelah itu, si Arol inilah yang membawa ke Mita untuk dijual kepada orang,” kata Kapolsek.
Tersangka Wendis diketahui berstatus residivis kasus curanmor dan baru tiga bulan bebas dari Lembaga Pemasayarakat Gunungsari Makassar. Sebelumnya, Wendis diamankan Resmob Polda Sulselbar pada tahun 2015 lalu. Tersangka juga merupakan kawanan curanmor yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Mamajang.
“Kalau Wendis ini memang residivis. Wendis bersama rekannya termasuk satu perempuan itu membentuk komplotan curanmor di wilayah kami. Mereka diamankan anggota Polsek Mariso dan menyerahkan kepada kami setelah mengetahui wilayah aksi pelaku lebih banyak di wilayah kami,” ungkap Kompol Mihardi.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas keterangan para tersangka. Polisi juga masih mengejar para penadah barang hasil curian tersangka, termasuk indikasi adanya kawanan lain yang ikut melakukan aksi bersama mereka. (jul-ril)
Curanmor, Satu Wanita dan Tiga Pria Dibekuk
×

