pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jam Kerja PNS Dipangkas

BARRU, BKM — Jam kerja PNS selama bulan suci ramadhan akan dipangkas. Jumlah jam kerja akan dikurangi selama 5 jam perminggu. Jika sebelumnya PNS 6 hari kerja pulang kantor pukul 16.00. Di bulan ramadhan pulang pukul 15.00 wita. Sedangkan Jam kerja ramadhan Senin-Kamis jam 8.00- 15.00 Wita, jum’at 8.00-15.30 istirahat jam 11.30-12.30.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Barru, Nasruddin, saat ditemui di Kantor Pemkab, Jumat (20/5). Sekkab menyatakan, secara normal jumlah jam kerja selama lima hari kerja sebanyak 37,5 jam dan setelah ada pengurangan jam kerja 5 jam, akhirnya menjadi 32,5 jam.
“Jadi pengurangan jam kerja dibulan puasa akan berjumlah 5 jam,” ujar Nasruddin.
Nasruddin yang pernah berkarier di dua SKPD dilingkup Pemkab Barru ini, juga menjelaskan jika informasi tentang pengurangan jumlah jam kerja diketahui melalui whatsapp yang dikirim pihak Kemenpan. Pemprov Sulsel sendiri sudah pernah merilis melalui beberapa media cetak sehubungan dengan pengurangan jumlah jam kerja.
“Informasi demikian akan segera kita sebarluaskan kepada seluruh PNS lingkup Pemkab Barru,” terangnya (udi/C)



×


Jam Kerja PNS Dipangkas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar