pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Siapkan Sanksi Untuk THM Nakal

MAKASSAR, BKM — Jelang Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah yang tinggal beberapa pekan lagi, Pemerintah Kota Makassar akan menutup sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar melalui surat edaran yang didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan.
Selain itu, Pemkot Makassar juga akan segera merealisasikan rencana untuk menata kawasan Jalan Nusantara menjadi pusat kuliner dengan penandatangan MoU.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan, saat ini pihaknya masih merampungkan surat edaran penutupan THM dan akan disebar ke pada pihak THM yang ada di Makassar seperti tempat karaoke, panti pijat, bar dan usaha hiburan lainnya yang memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi, pembinaan dan pengawasan termasuk mengenai jam operasional usaha karaoke maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur usaha pariwisata.
Penutupan THM di Makassar rencananya akan dilakukan pada H-2 jelang bulan puasa seperti pengalaman -pengalaman sebelumnya. Surat edaran yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) no 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Kami masih perlu kordinasikan dengan Departemen Agama untuk mengetahui waktu hilalnya sambil menunggu perampungan surat edaran,” ujar Rusmayani, Minggu (22/5).
Sementara untuk THM yang tidak mematuhi larangan, akan diberikan sanksi baik berupa teguran tertulis sampai penutupan sementara aktifivitas usaha atau pencabutan operasional usaha. Sehingga dia berharap, di tahun ini tidak ada pihak THM yang dicabut operasionalnya karena tidak mengindahkan aturan.
“Saya harap THM tidak ada yang membandel seperti tahun sebelumnya, kalaupun ada sanksi siap diberikan,” katanya.
Terpisah,Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru menegaskan, dirinya berkomitmen akan melakukan penutupan tempat usaha hiburan. Hal tersebut untuk tetap menghargai warga yang melaksanakan ibadah puasa.
Apalagi, dirinya mengaku setiap tahun pasti melakukan penutupan THM saat di hari besar seperti Bulan Suci Ramadan.
“Justru saya berharap Pemkot Makassar segera mengeluarkan surat edaran penutupan THM karena bulan puasa sudah dekat. Karena itu telah diatur dalam perda yang dimana THM tutup selama H-1 hingga H+3. Namun kadang juga penutupan bisa lebih cepat yaitu mulai H-3 sudah dilakukan penutupan,” singkatnya. (arf)



×


Pemkot Siapkan Sanksi Untuk THM Nakal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar