SOPPENG, BKM — Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang dan berjenjang akhirnya revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng, periode 2016 2021 akhirnya oleh DPRD Soppeng.
Dari semua fraksi menyetujui RPJMD Kab Soppeng ditetapkan menjadi perda. Dalam rapat Paripurna dalam rangka penetapan RPJMD Kabupaten Soppeng periode 2016-2021 ini, di paripurnakan, Rabu (25/5) di Gedung DPRD Soppeng.
Dari lima fraksi yang ada di DPRD kesemuanya dengan suara bulat menerima dan menyetujui RPJMD Perubahan menjadi Perda dengan tentu berbagai catatan berupa saran dan kritikan.
Bupati Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan bahwa Raperda RPJMD antara pemerintah dan DPRD Soppeng bertujuan mewujudkan masyarakat Kabupaten Soppeng yang lebih baik lagi, sinkronisasi nasional dan daerah.
“Para SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng agar menyelesaikan perubahan kerja 2016 dengan berpacu pada RPJMD 2016 serta penyelesaian penetapan RPJMD yang merupakan langkah utama dalam pembangunan menuju soppeng yang lebih baik,”kata Kaswadi. (fir/C)
Dewan Setuju Ranperda RPJMD Menjadi Perda
×

