WATAMPONE, BKM — Tambang ilegal alias tak miliki izin semakin marak beroprasi di Kabupaten Bone. Bahkan tambang tanpa izin tersebar di 27 kecamatan di wilayah ini.
Kondisi terparah terjadi di wilayah Bone Utara karena kehadiranya sangat mengganggu aktivitas warga. Meski demikian, hingga kini belum ada langkah pihak terkait untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Bahkan temuan dan laporan yang disampaiken sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Pemkab dan aparat penegak hukum pun tak digubris. Maraknya operasianal tambang tanpa izin harusnya mendapat perhatian serius dari Pemkab. Sebab hal ini bisa berdampak buruk kepada lingkungan. Terutama daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi menimbulkan abrasi atau erosi pada saat musim hujan tiba.
Tambang ilegal yang berpotensi rawan bencana seperti tambang golongan C jenis pasir halus yang dikeruk dari dasar sungai Cenrana Dua Boccoe, Kecamatan Tellu Siatting dan Kecamatan Cenrana. Warga yang bermukim di bantaran sungai ini mengaku khawatir dengan kondisi ini.Salah seorang warga Bennu mengakui dulu rumah miliknya memiliki halaman sekitar lima Meter. Kini, sudah mendekati rumah miliknya. ”Kenapa mereka dibiarkan beroperasi tanpa izin. Harusnya kan langsung ditindak tegas,”jelas Bennu
Kepala Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertambangan Kabupaten Bone Ir Khalil Syihab tidak membantah adanya beberapa tambang galian C yang melakukan aktifitas tapi belum memiliki izin.
Pihaknya akan menginvertarisir untuk selanjutnya dilakukan pembinaan. “Tugas kami adalah melakukan pembinaan kepada pihak tambang yang memiliki izin. Sedang yang tidak memiliki izin, akan dilayangkan teguran,” jelas Kadis.
Kadis juga menambahkan harusnya jika ada warga yang keberatan dengan keberadaan tambang bisa langsung melapor ke kepolisian.
”Jika menyangkut soal pelanggaran hukum, itu adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk menyikapi. Harusnya ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku ” tukas Khalil. (amr/C)

