MAKASSAR, BKM– Lagi-lagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar berjanji akan mencari solusi untuk menuntaskan polemik berkepanjangan soal aktifitas truk dalam kota pada siang hari.
Penerapan larangan truk tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 tahun 2013 tentang jam operasi truk dalam kota.
Hanya saja, Pemerintah Kota Makassar dinilai lemah dalam menindaki truk yang beroperasi di jam-jam terlarang, sehingga mobil raksasa ini akan tetap memakan korban.
Dua hari sebelumnya, truk kembali memakan korban yakni Aiptu Syamsuar yang merupakan personel kepolisian dari di Polsek Mamajang. Korban tewas setelah disambar oleh truk di Jalan Raya, Kecamatan Biringkanaya, Pukul 15.30 Wita.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said mengatakan, sudah lama dirinya prihatin akan polemik truk yang berkepanjangan.”Saya prihatin, dari dulu polemik ini tidak memiliki jalan keluar. Insya Allah saya akan menemui pak wali kota untuk meminta petunjuk mengenai hal ini,” ujar Mario Said, kepada BKM, Rabu (8/6).
Bukan hanya itu saja, Mario Said yang baru menjabat Kadishub Makassar merencanakan melakukan kunjungan ke Provinsi Sulsel mengenai polemik truk masuk kota.
“Saya akan menjadwalkan melakukan kunjungan ke pemprov Sulsel untuk mencari petunjuk terkait solusi penyelesaian masalah truk dalam kota. Apalagi, ini soal dua daerah,” ungkapnya.
Ditanya soal maraknya truk beraktifitas di jalan, mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Makassar ini menambahkan, selama bulan Ramadan, ia menurunkan 200 pengawai Dishub pada titik-titik yang rawan macet, termasuk pada ruas jalan yang digunakan truk untuk beraktifitas.
“200 personel kami sebar, baik itu di pasar, di jalan-jalan terutama kesibukan pada sore hari,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Makassar, Andi Nurman, menilai, perwali tersebut bisa mematikan pengusaha truk. Ini disebabkan adanya dua peraturan yang dikeluarkan Bupati Gowa dengan Wali Kota Makassar yang bertentangan sehingga tidak memberikan ruang bagi pengusaha untuk berkembang.
“Aturan yang dikeluarkan Bupati Gowa dan Wali Kota Makassar yang mengatur regulasi tentang jam operasi truk 10 roda bertentangan. Tidak satupun yang memberikan kelonggaran bagi pengusaha,”katanya.
Andi Nurman menjelaskan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 94 tahun 2012 yang mengatur seluruh aktifitas jam operasional truk sangat tidak bersinergi dengan Peraturan Bupati Kabupaten Gowa nomor 21 tahun 2012. Perwali Makassar yang memberikan waktu operasional dari pukul 21.00 – 05.00 betentangan yang di keluarkan oleh Kabupaten gowa yakni 05.00 hingga 17.00 Wita.
”Adanya dua peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah secara perlahan mematikan pengusaha truk,” katanya.
Pengkutan material kata Nurman tidak masalah dilakukan pada siang hari dari Gowa keperbatasan Kota Makassar. Namun yang menjadi masalah antara waktu pukul 05.00 sore ke 09.00 malam mobil parkir dimana.
“Sopir memang serba salah, jika mereka mengikuti peraturan di Gowa, mobil mau parkir dimana. Karena sebelum jam 09.00 malam mobil truk dilarang masuk Kota Makassar,” jelasnya.
Truk yang tetap beroperasi disiang hari juga memunculkan kecaman dari para pengguna jalan.
Terpisah, Fadli salah seorang pengendara yang ditemui di Jalan AP Pettarani mengatakan, dishub harus berani menertibkan truk yang membandel, sehingga pengguna jalan dapat dengan aman berkendara.
“Kalau Dishub terusterusan melakukan pembiaran terhadap truk, masyarakat pastinya merasa terganggu dan pastinya kita tetap kecam,” ucap fadli kepada BKM, kemarin.
Hal sama juga dilontarkan Mukhtar yang berharap kepada pemerintah kota tegas menindaki truk yang masih saja bebas beroperasi disiang hari.
“Percuma membuat suatu aturan, jika tidak ada yang menjalankan dan mematuhinya,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Wati warga Tamalate juga mengatakan, pemerintah harus tegas menindaki para sopir truk yang masih bebas berkeliaran didalam kota.(jun-ita/war)

