pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPK Rekomendasi Tujuh Temuan

BARRU, BKM — Pada tahun 2016 Pemkab Barru gagal meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti yang pernah diraih dua tahun sebelumnya yakni 2013 dan 2014. Tahun ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan resume hasil audit dengan tujuh temuan dan diberi waktu 60 hari untuk melakukan proses tindaklanjut.

Dalam resume hasil audit itu, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan pada pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa pokok-pokok temuan ketidakpatuhan yakni proses perubahan penjabaran APBD 2015 tidak sesuai ketentuan dan ranperda perubahan 2015 tidak disetujui DPRD.
Diresume juga terungkap bantuan keuangan kepada kelurahan dan desa tahun anggaran 2015 tidak sesuai ketentuan. Temuan pokok lainnya masih berlanjut pada kelebihan pembayaran tiket pesawat perjalanan dinas di sekretariat DPRD dan Sekda Rp 314.268.264. Bantuan hibah pada pemkab 2015 belum sesuai ketentuan.
Hal lain yakni nilai penjualan Randis pejabat Bupati dan Wabup belum disetorkan ke kas daerah. Temuan lain yaitu keterlambatan penyelesaian 18 pekerjaan di 7 SKPD belum dikenakan denda senilai Rp 1.777.772.892 dan kekurangan volume di tiga SKPD sejumlah Rp 82.532489.
Berdasar dari kelemahan ini, BPK menerbitkan 7 rekomendasi kepada Bupati Barru, yakni pertama, dalam melakukan perubahan penjabaran APBD memedomani ketentuan yang berlaku.kedua, memerintahkan kepala desa dan lurah menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, menginstrusikan Sekretaris DPRD dan Sekda memerintahkan para pegawai yang melakukan perjalanan dinas untuk menyetorkan kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 82.523.564 ke kas daerah.
Ke empat dicantumkan dua item memerintahkan pengguna anggaran, PPK, bendahara bantuan DPKD lebih cermat dalam meneliti kelengkapan dokumentasi penyaluran bantuan sebelum menetapkan bantuan akan disalurkan dan memerintahkan PPK bantuan terkait untuk meminta laporan pertanggungjawaban dari penerima bantuan.
Kelima memerintahkan kepala DPKD dalam hal Kepala Bidang Pendapatan melakukan penagihan hasil penjualan kendaraan dinas perorangan pejabat Bupati dan wakil Bupati sebesar Rp 262.963.678. Ke enam, menginstruksikan PPK SKPD terkait untuk menarik denda keterlambatan sebesar Rp 1.740.983.722 dan menyetorkan ke kas daerah dan rekomendasi ketujuh, BPK merekomendasi ke Bupati Barru untuk memerintahkan PPK bertanggungjawab atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 37.589.724 dan menyetor ke kas daerah.
Sekkab Barru Nasruddin AM yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/6) membenarkan adanya resume BPK. Hanya saja Sekab belum mengetahui kalau temuan itu. “Pokoknya kami diberi waktu 60 hari untuk melakukan proses tindaklanjut. Tim Tindaklanjut sedang bekerja hingga 60 hari ke depan,” katanya
Sekkab juga belum bisa menjelaskan secara rinci hasil temuan karena takut salah dalam memberikan keterangan. Intinya kan anda sebagai wartawan sudah tahu sehingga tidak perlu lagi dirinci. Memang tidak bisa diredam karena hasil audit dapat dilihat secara on line. Kondisi dari gagalnya meriah WTP yang kemudian hanya dinilai tidak wajar dari hasil audit keuangan Pemkab. Akhirnya berimbas kepada gagalnya kita menerima beberapa bentuk bantuan dari pemerintah pusat, seperti DID, yang sebelumnya diterima hingga diatas angka Rp 20 milyar. “Hasil ini dinilai sangat merugikan masyarakat Barru,” ujarnya (udi/C)



×


BPK Rekomendasi Tujuh Temuan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar