SINJAI, BKM — Kejaksaan Negeri Sinjai mengeksekusi putusan kasasi terpidana eks Kepala Dinas (Kadis) Infokom Kabupaten Sinjai untuk dijebloskan ke Rutan klas II Sinjai Ahmad Suhaemi. Ahmad Suhaemi dijemput pihak Kejari usai menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung, Jumat (10/6)
Kepala Kejari Sinjai, Muhammad Sumartono mengatakan, penahanan Ahmad Suhaemi berdasarkan putusan hasil kasasi yang diturunkan MA. “Ahmad dihukum empat tahun penjaran dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Sumartono.
Sumartono memastikan Ahmad akan lebaran di rutan. “Penjemputan terpidana sudah sesuai prosedur karena sudah ada turun hasil kasasi,” tambahnya.
MA dengan Ketua Majelis Dr Artijdjo Alkostar, SH, LLM menilai sendiri dalam putusannya Ahmad terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama pada paket pekerjaan pengadaan jaringan internet sekolah (Tahap I) tak hanya itu MA juga menghukum menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 152.099.950 jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.” ungkap artidjo dalam putusannya. (din/C)
Kejari Eksekusi Eks Kadis Infokom
×

