pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Keluarga Rekanan Protes Tuntutan JPU

PINRANG, BKM — Kasus korupsi bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni Kabupaten Pinrang memasuki tahap pentuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pinrang menuntut empat terdakwa melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
masing-masing Andi Noni Haris Pais, Mantan Kadis Sosial dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dituntut 18 bulan penjara denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jamaluddin 18 bulan penjara denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Mustamin dituntut 24 bulan denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan Edy Sandi pemilik toko bangunan himalaya dituntut sama yakni 24 bulan denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus proyek bedah rumah itu, menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) 2013 sebesar Rp 1 Miliar yang dikucurkan untuk 10 kelompok masing-masing kelompok mendapatkan Rp 100 Juta yang beranggotkan 10 orang tiap kelompok yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Pinrang, masing masing Kecamatan Mattiro Bulu, Mattiro Sompe dan Patampanua, kasus itu merugikan negera sebesar Rp. 388 .838.250.
Andi Basuki yang merupakan keluarga besar H Edy kepada BKM Selasa (14/6) mengaku jika tuntutan jaksa kapada kerabatnya itu tidak wajar karena tuntutan 2 tahun dan denda 87 juta adalah sangat tidak wajar dan seakan-akan menjebak.
“Kami tidak terima dengan tuntutan ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya”, tegas Andi Basuki
Kepala Kejari Pinrang Sry Heny Alamsari melalui Kasi Intel Ahmad Attamimi yang dikonfirmasi terkait hal itu mengaku jika tuntutan A Noni Hari Pais lebih rendah dari Edy Sandi selaku rekanan dalam kasus itu disebakan Andi Noni mengembalikan uang kerugiaan negara.
Ahmad menambahkan jika pihak tersangka tidak menerima tuntutan JPU untuk melakukan proses banding”jika tuntutan tidak diterima silahkan lakukan banding”tegasnya. (gun/C)



×


Keluarga Rekanan Protes Tuntutan JPU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar