pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PT Angkasa Pura Beutang Rp394 Juta

MAROS, BKM — PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin masih berutang Rp 394 juta ke Pemda Maros dari sektor pajak parkir bandara.
Kepala Kantor Inspektorat Maros Baharuddin menjelaskan, utang tersebut merupakan salah satu poin yang masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel. BPK mewajibkan PT Angkasa Pura I menyelesaikan kekurangan utang ini sebagai tindaklanjut dari LHP BPK.
“Berdasarkan LHP itu, sebagai tindak lanjut dari temuan ini harus menyelesaikan paling lambat 60 hari sejak dikeluarkannya LHP. LHP keluar 27 Mei lalu, jadi masih ada waktu satu bulan lebih kepada AP untuk menyelesaikannya,” ujarnya, Kamis (16/6).
Ketua Komisi II DPRD Maros, Amirullah Nur mengatakan, dalam LHP BPK sangat jelas bahwa pihak PT Angkasa Pura I masih menunggak Rp 394 juta ke Pemkab Maros.
“Ada beberapa permasalahan terkait PT Angkasa Pura I, termasuk utang mereka ke Pemda, kemudian realisasi pajak parkir bandara yang masih sangat minim. Kami juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Angasa Pura I dan Dispenda terkait temuan ini,” beber Amirullah Nur.
Sekretaris Dispenda Maros Muh Ferdiansyah saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat ketetapan LHP BPK ke pihak PT Angkasa Pura I. Ferdy menyebutkan target pajak parkir bandara tahun 2015 sebesar Rp6 miliar dan realisasinya Rp6 miliar lebih.
“Tahun lalu melampaui target, meski begitu, angka setoran ini belum termasuk nilai Rp 394 juta yang disebut dalam LHP BPK,” ungkapnya.
Sementara itu, Legal and Communication Section Head PT Angkasa Pura I, Turah Ajiari saat dikonfirmasi menjelaskan, terjadi perbedaan tafsir atas objek pajak antara Dispenda dan pihaknya. Menurut Turah, di aeral bandara terdapat dua jenis parkir, yakni parkir umum dan langganan.
“Langganan tidak dihitung karena dipergunakan ke kantor-kantor pemerintah yang ada di bandara seperti otoritas bandara, bea cukai, imigrasi dan karantina. Kasian dong mereka tiap hati ngantor harus bayar parkir. Jadi Rp 394 juta itu untuk langganan, namun BPK beranggapan langganan itu harus masuk juga. Sementara Dispenda tidak nagih yang langganannya,” beber Turah.
Turah menambahkan, dalam LHP BPK ada rekomendasi untuk dibuatkan surat perjanjian antara pihaknya dengan Dispenda Maros. Pihaknya saat ini sedang merumuskan, termasuk tata cara pembayarannya.
“Kami tetap bersedia bayar kekurangan itu, tapi ada tata caranya, dasar pembayarannya apa nanti malah dianggap korupsi kalau dasar tidak jelas, sehingga saat ini kami sedang merumuskannya bersama Dispenda untuk mencari jalan keluarnya,” pungkas Turah. (*)



×


PT Angkasa Pura Beutang Rp394 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar