PAREPARE, BKM — Kasus dugaan penguasaan hutan lindung yang dilakukan oleh oknum pejabat teras di kota Parepare akan segera ditindak lanjuti oleh penyidik Polres Parepare.
Penguasaan hutan lindung yang dijadikan obyek wisata ladoma yang dilakukan Mustafa Mappangara selaku owner harus berurusan dengan pihak kepolisian karena sudah jelas melanggar undang-undang kehutanan sesuai aturan berlaku.
Penguasaan obyek wisata ladoma masuk dalam hutan lindung yang dilaporkan oleh salah seorang pencinta hutan lindung di Parepare bernama Muslimin.
“Kami sudah terima laporan dari pak Muslimin secara tertulis, dan kasus ini tetap kami proses untuk dituntaskan,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Ario Damar.
Rencana, penyidik akan memanggil sejumlah instansi terkait mengenai masalah obyek wisata ladoma masuk areal hutan lindung dikuasai oleh salah seorang pekabat yang tidak memiliki dokumen yang lengkap.
“Karena sudah ada aturan jelas bahwa hutan lindung tidak boleh dikuasai atau dimiliki tanpa ada izin dari kementerian,”terang Ario, Jumat (7/6).
Ario akan memeriksa instansi terkait soal masalah hutan dilindung dijadikan obyek wisata. (smr/C)
Polisi Segera Proses Kasus Ladoma
×

