BARRU, BKM — Kabid Penyehatan Lingkungan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Barru, Yudi Asmoro Basuki, ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi pembangunan patung Colliq Pujie yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih.
Tim Unit Tipikor Polres Barru sudah memeriksa Yudi dan dinyatakan berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polres Barru AKP Nasri ketika dihubungi via handphone Senin (20/6) membenarkan adanya penetapan salah seorang pejabat dilingkup Dinas Pekerjaan Umum Barru sebagai tersangka. Sesuai hasil pemeriksaan penyidik, Yudi Asmoro Basuki langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Hari ini baru satu tersangka yang terseret masuk dalam penyidikan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan dari pengembangan penyidikan, kemudian akan menyusul tersangka lain,” aku Nasri.
Sebelumnya Yudi Asmoro mengaku pasrah jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Meski dirinya bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dari pembangunan patung Colliq Pujie. “Tetapi karena PPK nya tidak mau terlibat dalam pembangunan ini, sehingga sebagai Pejabat yang meleadingsektori proyek tersebut, maka mau tidak mau, saya terpaksa yang harus memikul tanggungjawab tersebut,” kata Yudi
Unit Tipikor sendiri seperti dijelaskan AKP Nasri bahwa sebelum ada penetapan tersangka. Ada beberapa saksi telah dimintai keterangan. Diantara saksi yang dimintai keterangan yakni dari pihak pematung dari dosen Seni Rupa UNM, rekanan dan pejabat Dinas PU yang hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini masih terus dalam proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan. “Gelar perkara kita sudah lakukan baik ditingkat Polres hingga ke Polda,” bebernya (udi/C)
Kabid Dinas PU Tersangka Patung Colliq Pujie
×

