MAROS,BKM — Komisi II DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros untuk menarik retribusi bongkar muat kargo di Bandara Sultah Hasanuddin. Penarikan retribusi tersebut, dinilai dewan dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros hingga Rp5 miliar.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi II DPRD Maros, HA Patarai Amir, Minggu (19/6). Patarai menuturkan, potensi retribusi kargo bandara seharusnya dioptimalkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Maros dengan dasar bongkar muat kargo masih dalam wilayah kekuasaan Pemkab Maros.
“Selama ini Dispenda hanya mengandalkan pajak retribusi parkir dan reklame Bandara, padahal ada objek pajak yang jauh lebih berpotensi. Seharusnya, Dispenda mengelola itu. Kalau selama ini tidak dipungut retribusi karena tidak ada aturan yang mewajibkan itu makanya kita di DPRD siap membuat regulasinya,” desaknya.
Pihak DPRD, kata patarai Amir berencana akan segera memanggil Manajemen PT Angkasa Pura (AP) I, selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, terkait beberapa permasalahan termasuk retribusi parkir bandara dan reklame yang setorannya dinilai masih minim.
Informasi yang dihimpun, saat ini ada 28 perusahaan kargo berada di bawah naungan divisi Angkasa Pura Kargo. Dalam sehari, sekitar 100 ribu ton barang keluar masuk di Kargo Bandara. (ari/ril).
Maros Minta Rertribusi di Kargo Bandara
×

