MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar telah mengantongi nama-nama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang berpotensi sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat sesehatan (Alkes) RSUD Andi Makasau Parepare, tahun 2014.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Uwais dan rekanan dari PT Pahlawan Roata, Candra Pratama. Keduanya dijadikan tersangka lantran terkait kasus dugaan mark up pengadaan alkes RSUD Andi Makkasau Parepare.
Hasil pengembangan dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya fakta lain. Penyidik menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang disinyalir berasal dari proyek pengadaan Alkes.
Proyek yang telah menelan anggaran APBN, sebesar Rp19,8 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Terkait adanya dugaan TPPU dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi alat bukti berupa data dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam data tersebut menyebutkan bahwa ada uang hasil Mark Up, Alkes RSUD Andi Makkasau, yang mengalir ke sejumlah rekening pejabat di Pemkot Parepare.
“Sudah ada beberapa nama pejabat yang telah kita kantongi, ” ujar koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Jumat (24/6/2016).
Hanya saja Noer belum bisa membeberkan siapa saja nama pejabat yang terlibat dalam, kasus dugaan TPPU tersebut. Menurut dia penyidik masih butuh melakukan pendalaman lebih jauh lagi, sebelum menetapkan tersangkanya.
Pejabat tersebut, kata Noer, adalah pihak yang diduga telah menerima sejumlah uang hasil Mark Up dari proyek pengadaan Alkes tersebut. Hanya saja pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
“Nanti bila alat bukti sudah cukup, pasti kita akan tetapkan tersangkanya. Sejauh ini berdasarkan hasil pengembangan penyidik, sudah ada alat bukti yang mengarah pada beberapa orang pejabat di Pemkot Parepare,” tandasnya.
Noer menuturkan, penyidik tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan saja, terkait penetapan tersangkanya. (mat/ril)
Calon Tersangka Alkes RSUD Andi Makkasau Sudah di Kantong Jaksa
×

