MAKALE, BKM — Mahasiswa UKI Toraja WR, jurusan Manajemen semester enam tertangkap tangan menyimpan empat saset sabu saat pihak BNK dan Intel Kodim 1414 Tana Toraja melakukan penggerebekan di rumah kostnya Jalan Poros Tallulipu, Jumat (24/6) lalu.
Penggerebekan dilakukan saat pihak BNK menerima laporan dari masyarakat dan gerak gerik WR sudah lama di intai petugas BNN. Barang bukti (BB) 4 saset sabu siap edar dan siap konsumsi, kini sudah diamankan pihak BNN Tana Toraja guna proses selanjutnya kasus narkoba menjerat WR kini sudah mendekam di sel BNN.
Pelaku dijerat pasal berlapis karena melanggar UU Narkotika pasal 112, 114, dan 127, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UKI TorajaJulis kepada BKM Selasa (28/6) di Makale menegaskan perbuatan pelaku mencoreng nama baik institusi pendidikan UKI. Bagi UKI pemecatan sudah menjadi harga mati. ”Tidak ada ampun dan toleransi bagi mahasiswa pengguna dan pengedar sabu-sabu, meskipun sudah semester akhir, ”tegas Julius.
Menuru Julis, keterlibatan WR dalam kasus narkoba sudah di koordinasikan ke pihak BNN, dan telah menjadi tersangka dengan ancaman melanggar UU Narkotika.
”Kasus WR sudah menjadi perhatian rektorat, dan pemecatannya sudah dalam tahap pembahasan serius. Dalam waktu dekat surat pemecatannya keluar,” tukas Julius (gus).

