pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ombudsman Bakal Rekomendasi Dugaan Penyimpangan Kades Rangas

MAMUJU, BKM — Jajaran Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berencana melimpahkan kasus dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan kepala keluarahan Rangas, Kabupaten Mamuju, ke pihak kepolisian Resort Mamuju. Rekomendasi untuk ditindaklanjuti atas indikasi penggelapan dana yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp50 juta yang bersumber dari APBN.
Dalam kasus ini, Kepala Keluarahan Rangas, Kabupaten Mamuju, Awaluddin B, SIP, terindikasi melakukan penyimpangan prosedur pengadaan motor sampah tiga roda di lingkungan Landi, menggunakan anggaran yang dikucurkan melalui Satker Pengembangan Air Bersih dan Sanitasi Provinsi Sulawesi Barat.
Berdasarkan keterangan dari pihak KSM Maju Bersama selaku pelapor, dana tersebut adalah bantuan hibah dari Satker Pengembangan Air Bersih
dan Sanitasi Provinsi Sulawesi Barat. Pengadaannya harus dilaksanakan pihak ketiga yang dikerjakan setelah pencairan dana tahap pertama. Namun proses pencairan sudah 100 persen pada tahun 2015 dengan menunjuk CV Mawaddah sebagai pihak pelaksana dalam pengadaan kendaraan motor sampah tiga roda. Namun hingga tahun 2016, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, sebelumnya Awaluddin, telah menghadiri klarifikasi dan pemeriksaan di kantor Ombudsman pada 17 Maret 2016, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 0040/0088.2016/MMJ/III/2016. Awaluudin menjelaskan, Kelurahan Rangas, Kabupaten Mamuju, menerima dana bantuan pengadaan kendaraan motor sampah tiga roda senilai Rp50 juta tahun 2015.
Ia berjanji akan segera menyelesaikan proyek tersebut satu bulan setelah pemeriksaan di kantor Ombudsman. Namun faktanya, hingga saat ini proyek tersebut belum diselesaikan. Bahkan, lurah Rangas terkesan berupaya menutup komunikasi dengan pihak Ombudsman. ”Pak lurah Rangas ini sudah kita periksa dan klarifikasi. Waktu itu ia berkanji akan segera menyelesaikan masalah sebagaimana yang tertuang dalam BAP. Namun hingga saat ini masalah tersebut belum diselesaikan. Sementara proses pencairan dana sudah selesai sejak tahun 2015. Yang menjadi pertanyaan, uang negara itu dikemanakan,” kata Lukman dengan nada tanya.
Jika dalam tempo 14 hari lurah Rangas tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, kata Lukman, pihaknya akan melakukan pelimpahan ke pihak kepolisian Polres Mamuju untuk ditindaklanjuti. ”Sebelumnya, kami sudah melakukan koordinasi dengan bupati Mamuju terkait kasus ini. Kami tinggal menunggu itikad baik dari pak lurah Rangas. Karena kami juga sudah menyampaikan masalah ini secara resmi ke bupati Mamuju. Jika dalam waktu dua pekan tidak ada penyelesaian, kami akan melimpahkan ke Polres Mamuju atas dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP,” tutup Lukman.
Sebagaimana yang tertuang dalam Momerandum of Understanding antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Polri Nomor: 28/ORI-MOU/IX/2014 dan Nomor: B/13/IX/2014 tentang penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, sehingga pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pelimpahan laporan dan pihak kepolisian wajib melakukan tindaklanjut. (ala/mir/c)



×


Ombudsman Bakal Rekomendasi Dugaan Penyimpangan Kades Rangas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar