GOWA, BKM — Terhitung mulai 1 Juli hingga 30 September 2016 mendatang, denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat dihapuskan.
Pemberlakuan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Tautoto Ranggina, Nomor 096 tahun 2016 tentang Juknis Keputusan Gubernur Sulsel tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah, berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Samsat Gowa, Hj Zaenab Saleh kepada BKM di kantornya, Jumat (1/7) pagi menjelaskan, keputusan tersebut berlaku di seluruh UPTD se Sulsel, termasuk Kabupaten Gowa.
“Tujuan pemberlakuan pembebasan denda ini untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan baik roda dua maupun empat dan lainnya. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September mendatang,” kata Zaenab.
Dijelaskan dalam SK tersebut, diputuskan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan untuk pembayaran pajaj ranmor mulai 1 Juli sampai 30 September di seluruh kantor Samsat, serta layanan-layanan unggulan Samsat se Sulsel (Samsat Link, keliling, gerai, drive thru serta payment dan lainnya).
“Pembebasan denda pajak ranmor ini diberikan kepada wajib pajak untuk denda pajak ranmor tunggakan dan tahun berjalan sehingga wajib pajak hanya membayar pokok pajak ranmornya saja,” urainya.
Karena itu, lanjut dia, seluruh Kepala UPTD Samsat termasuk Gowa harus melakukan pengawasan terhadap implementasi kepuusan Gubernur Sulsel itu serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara intensif dan melaporkan secara tertulis daftar rekapitulasi nilai hasil pelaksanaan pembebasan denda pajak ranmor setiap bulannya kepada Kadis Pendapatan Daerah Sulsel. (*)
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga September
×

