MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman bakal memberi sanksi tegas terhadap pegawai di lingkup kerjanya bila menambah masa libur lebaran.
Adapun masa libur lebaran seluruh pegawai Kejari Makassar ditetapkan pada Minggu (10/7) dan mulai kembali beraktivitas mulai Senin (11/7) hari ini.
“Saya akan memberi sangsi dan akan memberi sangsi tegas bagi pegawai yang menambah masa libur,’ tegas Deddy, Minggu (10/7).
Ditegaskan, bagi pegawai juga tidak diperbolehkan untuk meminta izin atau cuti kerja tanpa ada keterangan yang jelas. Cuti, kata Deddy, hanya bisa diberikan apabila ada keluarga yang meninggal dunia atau sedang menderita sakit. “Itupun harus ada bukti serta keterangan yang jelas,” tandasnya.
Untuk Kejari Makassar, Deddy menandaskan terdapat 78 pegawai termasuk staf, yang wajib masuk kerja pada hari Senin ini. Dia juga tidak menampik bila dirinya akan mengecek langsung pada hari Senin ini siapa-siapa saja pegawai yang tidak masuk kerja.
“Senin (hari ini, red) kita akan melaksanakan apel gabungan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kalau ada yang tidak hadir pada apel nanti, akan ketahuan. Karena disitu akan langsung di absen,” pungkas Deddy.
Terpisah Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Heri Jerman menambahkan, pihaknya tentu mengambil sikap jika ada yang ketahuan menambah hari libur lebaran. Menurutnya, libur lebaran yang sudah diberikan itu sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk menambah masa liburnya.
“Kami tentu akan ada tindakan tegas sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.. Karena sudah saya ingatkan untuk tidak izin apalagi kalau Tidak Ada Keterangan (TAK),” tegas Heri. (mat/ril)
Tambah Libur, Pegawai Kejaksaan Disanksi
×

