pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terkait Investasi Bodong, Polisi Minta Korban Melapor

SIDRAP, BKM — Rencana polisi menyita seluruh aset bos investasi bodong, Ahmad Lusi yang bernilai puluhan miliar rupiah, sepertinya akan terkendala dengan minimnya korban melapor.
“Bagaimana mungkin Ahmad Lusi bisa dimiskinkan dengan cara dijerat Tindak Pidana pencucian uang (TPPU), sementara nilai kerugian hanya sedikit,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandrra Yudha Pranata, Minggu, (3/7).
Dari tiga nasabah yang datang melaporkan jumlah kerugiannya ke Polres Sidrap, polisi baru menyimpulkan nilai kerugian sebesar Rp50 juta.
Minimnya pelapor disebabkan karena koordinator Yayasan Ummul Khair pimpinan Ahmad Lusi setiap daerah meneror korban.
“Anggotanya Ahmad Lusi mengancam para korban untuk tidak melapor kalau tidak ingin uangnya hangus. Makanya kita himbau agar korban melapor jika ingin dana investasinya akan dikembalikan,” cetus Chandra.
Untuk bisa menjerat Ahmad Lusi dengan pencucian uang atau TPPUnya, Chandra menghimbau sangat kepada semua nasabah yang pernah membeli paket dinar atau sejenisnya agar segera melapor ke Polres Sidrap sebelum pengadilan memutuskan perkara Ahmad Lusi.
“Ya, kalau mau uangnya kembali, silakan datang melapor, dengan demikian nilai kerugian semakin banyak dan yang bersangkutan bisa dijerat TPPU nantinya,” kata Chandra.
Sementara Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, menegaskan, kasus yang menjerat Ahmad Lusi tidak akan berhenti disitu saja.
“Kalaupun nilai kerugian minim di Sidrap karena sedikit yang melaporkan jumlah kerugiannya, namun itu belum tentu terjadi di daerah lainnya,” kata Anggi.
Anggi menyebut, jumlah nasabah investasi bodong uang dinar yang dijalankan Ahmad Lusi Cs, jumlahnya mencapai 816 orang (Sesuai catatan kepolisian, red.)
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sdrap, Muh Idil menambahkan jika kasus TPPU bisa dibuktikan jika para korban melaporkan kasus ini.
“Nantinya persidangan Ahmad Lusi Cs ini kita hanya menuntut segala kerugian pelapor yang di BAP kan orang yakni Ibu Zamzam dan Kompol Baharuddin. Kerugiannya hanya dibawah Rp100 juta,” ungkap Idil usai menggelar sidang perdana kasus Investasi Bodong ini, Kamis (30/6) pekan kemarin. (ady/C)



×


Terkait Investasi Bodong, Polisi Minta Korban Melapor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar