ENREKANG, BKM — Opini disclaimer yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keungan Repoblik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulsel baru-baru ini disebabkan karena adanya data dari SKPD lingkup Pemkab Enrekang yang tidak valid.
Terutama bekarja dalam pengelolaan sistim keungan tahun 2105 lalu.
Kepala Dinas Pengelolah Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Enrekang, Drs Andi Ulung Tiro, hasil buruk yang diperoleh dari BPK bukan dikarenakan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melainkan data laporan keungan dari setiap SKPD yang tidak valid.
“Enrekang tidak ada temuan kerugian negara dari BPK tapi kurang validnya data dari SKPD sehingga kita diberikan opini disclaimer,” ujar Andi Ulung, Senin (11/7).
Ia berharap kepada SKPD terkait agar segera memperbaiki temuan BPK itu, karena sepanjang masa Enrekang akan disclaimer jika data temuan tersebut tidak perbaiki segera karena tidak ketemu nilai uangya.
“Saya berharap kepda 13 SKPD agar segera memperbaiki temuan BPK RI tersebut,” harapnya.Wabup Enrekang, Muh Amiruddin hampir tidak ada peran keungan SKPD yang bisa dijadikan dasar untuk menyusun laporan keungan Pemkab setempat sehingga Enrekang diberikan kualifikasi pengelolaan keungan untuk disclaimer dari BPK.
(her/C)
Data tak Valid, Dapat Opini Disclaimer
×

