pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

98 Persen ASN di Mamuju Masuk Kantor

MAMUJU, BKM — Dihari pertama kerja usai libur lebaran, Senin (11/6), Bupati Mamuju, H Habsi Wahid langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju. Ini untuk mengecek kehadiran pegawai sekaligus bersilaturahmi dengan jajaran pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, mantan sekretaris kabupaten Mamuju yang kini menjabat bupati mengaku merasa senang dengan persentase kehadiran pegawai dan tenaga kontrak yang mencapai 98 persen. Namun, ia juga mengatakan, selaku bupati akan menerapkan kebijakan pemotongan kinerja pegawai 10 sampai 30 persen jika sekiranya masih ada yang mangkir dari tugasnya.
Dikatakan Habsi Wahid, para Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS pada lingkup Pemkab Mamuju ini, diharapkan dalam usai libur panjang, bagi ASN pada hari pertama masuk kerja pada Senin (11/7), diharapkan sudah melaksanakan pelayanan terbaik sebagaimana yang diharapkan masyarakat. ”Kehadiran saja kurang, maka bagaimana tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat untuk dapat melayani secara baik. Maka itu sama halnya telah mengingkari pada tanggungjawab sebagai ASN,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya telah meminta kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mamuju untuk menindaklanjuti terhadap permasalahan ini. Karena tanpa ada tindak lanjut juga, maka tidak ada juga efek jera yang diberikan kepada ASN yang mangkir tersebut. Ini harus ada efek jera sehingga akan memberikan kedisiplinan bagi para ASN yang mangkir ini.
Sementara itu, Kepala BKD, Dahlan Kamil, saat diberikan instruksi oleh bupati Mamuju, langsung mengambil tindakan. Yakni langsung mengumpulkan absensi kehadiran ASN di seluruh SKPD lingkup Pemkab Mamuju. Pihak BKD Mamuju langsung merekap dan mengevaluasi absen kehadiran ASN pada lingkup Pemkab Mamuju
”Pegawai yang tidak masuk kerja pada hari kerja setelah liburan, tentu akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan tentu sesuai aturan yang berlaku,” terang Dahlan Kamil.
Terkait kebijkan yang akan diterapkan bupati tentang pemotongan kinerja sampai 30 persen, ia mengakui akan melakukan evaluasi dan akan menyesuaikan aturan yang berlaku. (ala/mir/c)



×


98 Persen ASN di Mamuju Masuk Kantor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar