SIDRAP, BKM — Aksi pencurian besi batangan di Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, terungkap. Dua dari empat kawanan tersangka berhasil diringkus aparat Polsek Tellu Limpoe, Sidrap.
Dua tersangka, Awaluddin alias Lakenda, 30 tahun, warga asal Kelurahan Massepe, serta Ristan alias Enra’e, 35 tahun, warga asal Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap itu, diringkus sekira pukul 17.00 Wita, Selasa, (12/7)
Kapolsek Tellu Limpoe, AKP Andil yang memimpin langsung penangkapan itu, mengatakan, keduanya ditangkap secara terpisah masing-masing di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kapolsek menyebut, kedua tersangka, termasuk dua orang lagi rekannya yang kini masih buron, berada dibalik aksi pencurian besi betangan milik salah seorang juragan besi di Kelurahan Pajalele, H Abdullah.
“Kejadiannya berlangsung April lalu namun baru disadari oleh pemiliknya setelah mengecek stok besi batangannya yang ada di gudang penyimpanannya,” kata AKP Andil.
Tersangka berhasil mengambil sedikitnya 25 batang besi dengan ukuran 20 Cm, panjang 3 Meter, kemudian besi per mobil seberat 500 Kg, serta besi kampas sebarat 500 Kg. Kerugian korban kata AKP Andil, mencapai Rp26 juta
Atas perbuatannya, kedua tersangka kata AKP Andil, dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Lalu, seperti apa peran tersangka dibalik pencurian itu?. Tersangka, Awaluddin dan Ristan mengaku ditugasi mengamankan hasil curian di rumah salah satu rekannya yang kini DPO untuk selanjutnya dijual.
“Kami hanya menjemput besi batangan yang telah diambil itu, untuk diamankan di rumah salah satu DPO, setelahnya, barang dijual oleh DPO lalu hasilnya dinikmati bersama,” ujar AKP Andil. (ady/C)
Dua Pencuri Besi Batangan Ditangkap
×

