MALILI, BKM — Kesalahan prosedur pelelangan kembali terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur. Kali ini, Kelompok Kerja (Pokja) memenangkan CV Karya Loeha Persada tanpa melengkapi surat dukungan bank saat proses tender berlangsung.
Informasi yang dihimpun, Pokja ULP Luwu Timur memenangkan CV Karya Loeha Persada pada tender proyek pemeliharaan jembatan menuju SMA Negeri 1 Wasuponda desa Tabarano 2016 senilai Rp249 juta.
Anehnya, Pokja telah memenangkan perusahaan diatas tanpa dilengkapi surat keterangan dukungan bank sebagai syarat wajib mengikuti proses lelang.
Sementara Ketua Pokja ULP Luwu Timur, Yusran Ahmad yang dikonfirmasi belum dapat memastikan apakah dukungan bank itu ada atau tidak. Menurutnya, secara teknis evaluasi administrasi menjadi kewenangan anggota Pokja.
“Sebentar saya komunikasi dulu ke teman-teman yang olah karena dia yang lebih tahu soal itu, kita juga tidak dapat mengaskes itu,” ungkapnya.
Yusran menambahkan, dokumen penawaran itu biasanya tidak dapat terlihat di layar LPSE. “Biasanya dokumen itu diupload,” ungkapnya. Dugaan kesalahan prosedur terungkap ketika
salah satu peserta tender tak memiliki dukungan bank. Padahal itu merupakan persyaratan yang wajib dilengkapi. Harusnya, perusahaan ini tidak diundang karena secara administrasi tidak terpenuhi.
Idealnya dalam sistem tender perusahaan yang tidak diundang karena secara administrasi tidak lengkap. Ini merupakan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pokja.
Dengan adanya kejadian tersebut sehingga patut dipertanyakan profesionalisme Pokja dalam proses lelang saat ini. (alp/C)
Pokja Diduga Salahi Prosedur
×

