pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus PJ Fiktif Seret Dua Tersangka

MALILI, BKM — Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan Pertanggung Jawaban (PJ) fiktif dana Pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu, Rabu (13/7) kemarin.

Dua orang tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marianto dan Bendahara KPU Luwu Timur, Hanang. Mereka ditetapkan tersangka karena dianggap telah cukup bukti dan merugikan negara senilai Rp 651 juta.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/7) mengatakan dua tersangka itu telah cukup bukti membuat pertanggung jawaban fiktif.
“Mereka dilaporkan terkait dugaan PJ fiktif tahun 2015 lalu, PJ fiktif itu seperti kegiatan bimtek, sewa gedung, makan minum dan juga terbukti melakukan pemotongan dana PPK di 11 kecamatan,” ungkapnya.
Saat ini, kata Parojahan, penyidik kembali memeriksa kedua tersangka Jumat (15/7) sementara Sekretaris KPU Luwu Timur, Abbas juga diperiksa sebagai saksi.
“Jumat kemarin keduanya diperiksa sebagai tersangka, Kalau sekertaris KPU masih sebagai saksi,” ungkap Parojahan.
Tersangka kasus PJ fiktif tersebut dijerat Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tinda Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka baru. Saat ini penyidik juga menelusuri Keterlibatan sejumlah pihak,” ungkap Parojahan. (alp/C)



×


Kasus PJ Fiktif Seret Dua Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar