MAKASSAR, BKM– Anggota Komisi B Bidang Pendapatan dan Perekonomian DPRD Makassar mendesak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Kota Makassar untuk memberlakukan dan menagih pemotongan pajak sebesar 10 persen di setiap nota belanja pada rumah makan dan restoran di Makassar.
Alasan, anggota Komisi B, Irwan Djafar, tranparansi penagihan pajak pada beberapa rumah makan belum dilaksanakan secara menyeluruh. Bahkan, beberapa rumah makan dan restoran yang cukup familiar belum menerapan penarikan pajak 10 persen di setiap pembelian, padahal hal itu penting dilakukan perusahaan, agar konsumen yang berbelanja bisa mengetahuinya.
“Pemotongan itu hal yang wajar. Dan itu dibayar oleh masyarakat bukan pemilik rumah makan atau restoran,” kata Irwan saat dikonfirmasi, Minggu (17/7).
Lanjut Irwan, kejadian hal tersebut hampir menyeluruh, apalagi pada rumah makan yang sama sekali tidak menyerahkan nota pembelian. Irwan menganggap itu merupakan pelanggaran besar, sebab pemilik rumah makan dapat melakukan manipulasi data pembelian agar pajak mereka tidak besar disetorkan ke pemerintah.
Olehnya itu, Politisi partai Nasdem ini mencurigai penarikan retribusi atau pajak yang dilakukan Dispenda dengan cara perhitungan manual membuat PAD tidak pernah mencapai target karena banyak potensi pajak lainnya hilang.
“pajak yang dititipkan masyarakat tersebut dianggap tidak lagi utuh nilainya yang masuk menjadi PAD. Jika ada notanya, semuanya pasti diketahui jumlahnya. Tapi jika masih begini, pemkot dinilai masih lemah dalam pengawasan,” paparnya.
Lebih jauh, kata Irwan, janji pemerintah kota yang akan mengaplikasikan penarikan pajak secara online harus dipenuhi. Sebab jika tidak, banyak program pembangunan infrastruktur yang bersumber dari PAD bakal terkendala, sebab uang yang diharapkan masuk di pemerintah tidak mencukupi.
Hal senada dikatakan, Ketua Komisi B, Amar Bustanhul. Menurutnya, nota pembelanjaan yang diserahkan kepada masyarakat saat transaksi harus lengkap dengan pembayaran pajak.
“Agar tidak ada kebocoran ataupun penunggakan pajak. Kami sejak dulu menginginkan keterbukaan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia menjelaskan pada monev triwulan pertama 2016 yang lalu masih banyak wajib pajak belum menyerahkan secara utuh laporannya. Bahkan ada beberapa pengusaha yang menunggak berbulan-bulan belum menyerahkan iuran pajaknya, padahal iuran pajak harus dituntaskan akhir bulan atau selambat-lambatnya memasuki tanggal bulan selanjutnya.
“Laporannya belum secara menyeluruh, hanya pembayaran pada Januari dan Februari yang ditagih oleh petugas,” ungkapnya.(ita/war)
Dewan Desak Tagih Pajak di Nota Belanja
×

