pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penetapan Amran Tersangka Lemah

PAREPARE, BKM — Penetapan tersangka mantan Kadis Perindagkop dan UKM Kota Parepare, Amran Ambar, dinilai masih lemah.
Penasehat Hukum (PH) Amran Ambar, Gusti Firmansyah, saat konferensi pers di kediamannya, Perumahan BTN Lapadde, Minggu (17/7) mengatakan
klienya mengakui kalau masih tidak cukup bukti ditetapkan tersangka, karena perananya dalam kasus ini hanya memberikan rekomendasi kepada Koperasi yang layak diberi dana bantuan sosial (bansos) dari Kemenkop dan UKM.
Persoalan dana Amran tidak mencampuri urusan internal koperasi, justru Gusti heran ditetapkan tersangka, bahkan Gusti pertanyakan kenapa penyidik kepolisian tidak menyeret ketua Koperasi, PPK dari kementerian, pengguna anggaran dan pihak notaris yang juga menyetujui koperasi serba usaha (KSU) Cempaka Raya yang dikomandoi Darwis.
Alasan Gusti, kasus ini displit, berarti tidal kuat bukti-bukti untuk menetapkan klienya jadi tersdangka,”kami ikuti perkembangan kasus ini, dan klien saya tetap tidak bersalah,”katanya.
Gusti juga mendesak Kejari agar kasus dana bansos gerobak ini dikaji dengan baik,”Ini masih tahap pertama di kejaksaan, saya minta pihak kejaksaan untuk mengkaji ini sebelum P21,”tuturnya.
Gusti meminta yang terlibat dalam kasus ini, sesuai pasal 55 KHUP, harus diseret, karena peran serta masing-masing tersangka harus dijelaskan.”Kenapa tidak jadikan tersangka PPK, KPA dari Kemensos, dan Perindagkop dan UKM Provinsi, mereka lebih tahu masalah ini,”jelasnya.
Gusti mengakui kalau tidak ada dana mengalir diklienya, hanya Gusti akui kalau keterlibatan klienya itu hanya masalah rekomendasi ditujukan ke Perindagkop Provinsi Sulsel. (smr/D)



×


Penetapan Amran Tersangka Lemah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar