pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Cakades Berstatus CPNS Jadi Soal

MAROS, BKM — Tahapan penetapan Calon Kepala Desa (cakades) di Kabupaten Maros masih menuai persoalan, khusnya pada calon yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seorang Cakades Cenrana di Kecamatan Camba bernama H Budianto misalnya. Ia dinyatakan lolos sebagai cakades dalam penetapan oleh panitia pemilihan. Padahal Budianto saat ini masih berstatus CPNS. Akibatnya, penetapan Budianto menuai protes sejumlah calon lainnya. Diantara yang melayangkan oleh Darwis, salah satu cakades yang dinyatakan gugur seleksi. Dia menilai penetapan Budianto telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa, dimana dalam pasal 35 ayat 3 dijelaskan bahwa CPNS tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai cakades. Kemudian pada ayat 4 dijelaskan pula, CPNS yang dicalonkan atau mencalonkan diri harus mundur dari status CPNS.
“Ini yang kami protes, salah satu calon masih CPNS belum PNS tapi tetap lolos sebagai cakades. Harusnya, calon ini gugur atau harus mundur dari CPNS. Ini jelas melanggar aturan tapi kenapa tetap lolos,” ujarnya Darwis Senin (18/7).
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) pada Badan Pemerintahan Desa, Andi Muchsin mengatakan, lolosnya Budianto sebagai calon karena adanya surat rekomendasi dari pemerintah kecematan tempatnya bertugas.
“Rekomendasi ini dikeluarkan oleh camat yang pendelegasiannya dari bupati ke BKD karena kan yang paling tahu soal status kepegawaian itu BKD, panitia hanya verifikasi dokumen. Soal status bukan ranah panitia,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Panitia Pemilihan Desa Cenrana Budiarmin mengatakan, panitia meloloskan Budianto berdasarkan surat izin yang ditandatangani oleh camat. “Kami meloloskan karena sudah ada surat ijin dari camat, artinya camat membenarkan kalau statusnya sudah PNS bukan lagi CPNS. Patokan kami surat izin dari camat, jadi kami tidak melanggar dan sudah sesuai prosedur. Kalau belum berstatus PNS kenapa memang camat mau tanda tangan,” ujarnya.
Budiarmin menambahkan. Setiap ada permasalahan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan PMD dan pihaknya juga menetapkan berdasarkan koordinasi tersebut.
Tepisah, Camat Camba A Mappellawa saat ditemui di Kantor Bupati Maros membenarkan jika dirinya telah mengeluarkan surat izin tersebut dengan dalih calon tersebut berjanji SK PNS-nya akan segera keluar.
“Saya tandatangan surat ijin karena dia bilang maumi keluar SK PNS-ku, tapi seharusnya surat ijin itu gugur dengan sendirinya ketika calon tidak bisa menunjukkan SK PNS-nya,” jelasnya.
Mappellawa menjelaskan, dirinya menandatangani surat ijin dari Desa Cenrana dan Desa Patanyamang. Kedua calon ini berstatus CPNS, namun calon dari Desa Patanyamang digugurkan oleh panitia pemilihan, sedangkan Desa Cenrana diloloskan.
“Masa Patanyamang digugurkan sedangkan Cenrana lolos, padahal keduanya satu surat rekomendasi yang saya tandatangani jadi jelas panitia pemilihan yang menentukan apakah akan lolos atau gugur,” pungkasnya.
Budianto diketahui merupakan cakades yang masih berstatus CPNS. Meski telah ikut prajabatan namun SK PNS 100 persen sampai saat ini belum keluar sehingga statusnya sampai saat ini masih CPNS. Dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak disebutkan CPNS tidak dapat maju sebagai cakades sedangkan untuk yang berstatus PNS harus mendapat ijin dari pimpinan yakni camat. (ari/ril)



×


Cakades Berstatus CPNS Jadi Soal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar