pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Arkam Dipecat, Suzanna Diberhentikan

MAKASSAR, BKM — Terhitung mulai 14 Juli 2016, Muh Arqam dipecat sebagai kader PKPI. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Umum DPN PKP Indonesia Nomor 146/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016. Surat ditandatangani langsung Ketua Umum DPN PKP Indonesia, Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal PKP Indonesia, Takudaeng Parawansa.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPP PKP Indonesia Sulsel, Rusli Malli, bersama para pengurus DPP PKP Indonesia Sulsel lainnya saat bertandang ke kantor Redaksi Harian Berita Kota Makassar, gedung Graha Pena lantai 3, Rabu (20/7).
Menurut Rusli, selain memecat Arqam, DPN PKP Indonesia juga memberhentikan pengurus DPP PKP Indonesia Sulsel di bawah kepemimpinan Suzanna. ”Dengan terbitnya SK Nomor 122/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 maka secara yuridis, Suzanna bukan lagi sebagai Ketua DPP PKP Indonesia Sulsel. Karena dalam lampiran SK ini menyebutkan sebagai ketua adalah Marsuki Hasan SP, sekretaris DR Rusli Malli MAg, dan bendahara Nurwahidah. Jadi kalau Suzanna masih menyebut dirinya sebagai ketua DPP, maka itu sudah salah. Begitu pula kalau Muhammad Arqam masih mengatasnamakan PKP Indonesia, itu sudah dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegas Rusli.
Rusli mengakui, Suzanna memang pernah menjadi ketua DPP PKPI Sulsel. Tapi setelah terbitnya SK DPN PKP Indonesia No.122 tersebut, maka otomatis Suzanna bukan lagi sebagai ketua dan telah digantikan Marsuki Hasan. Karena dalam SK 122 itu secara tegas menyebutkan, mencabut lampiran SK DPN PKP Indonesia No.028/SKEP/DPN PKP IND/XII/2010 dan lampiran SK DPN PKP Indonesia No.16/SKEP/DPN PKP IND/III/2016. Dan dalam lampiran SK DPN PKP Indonesia No.122 juga mengangkat dan mengesahkan personalia DPP PKP Indonesia Sulsel periode 2016-2021. (mir)



×


Arkam Dipecat, Suzanna Diberhentikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar