GOWA, BKM — Satlantas Polres Gowa akan menertibkan sejumlah kendaraan yang dengan sengaja menutup beberapa nomor polisinya agar terkesan nomor polisinya (DD) istimewa.
“Menutup satu atau dua nomor polisi jelas melanggar. Jika mengacu pada peraturan, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, red) yang tidak sesuai dengan plat aslinya itu jelas melanggar,” tegas Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Amin Toha belum lama ini.
Ia mengatakan, TNKB mobil bersangkutan tidak sah sesuai UU LLAJ Pasal 280 Jp Pasal 68 (1) bahwa kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri adalah melanggar.
Jika nomor dimodifikasi, katanya, akan sulit diidentifikasi oleh Polri manakala kendaraan tersebut digunakan untuk tindak pidana pelanggaran Lantas seperti kecelakaan lalulintas, bahkan tindak pidana kriminal di jalan raya.
“Sanksi dari pelanggaran TNKB ini sesuai pasal-pasal terkait dan diancam denda sebesar Rp 500 ribu. Karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan agar tidak menggunakan TNKB yang tidak sesuai spektek. Kami akan lakukan penertiban dan akan menerapkan sanksi-sanksinya terhadap kendaraan pelanggar TNKB,” jelas Amin Toha. (sar)
Kaburkan Nomor Polisi, Diancam Denda 500 Ribu Rupiah
×

