pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Verifikasi Jalan GMTD

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mulai tegas terkait dampak pelarangan operasional truk di Jalan Metro Tanjung Bunga oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk), sehingga menghambat pembangunan proyek reklamasi di lokasi Central Point of Indonesia.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Luthfi Natsir saat dihubungi BKM, Sabtu (24/7) membenarkan jika sampai saat ini masih berlangsung pelarangan truk-truk pengangkut material keluar masuk ke kawasan CoI. Informasi terakhir, GMTD sudah mengizinkan truk pengangkut material lewat Jalan Metro Tanjung Bunga. Namun dengan catatan, truk-truk tersebut untuk mengangkut material pembangunan Wisma Negara ataupun Masjid 99 Kubah, bukan truk untuk material reklamasi pantai.
“Yah, hingga saat ini, GMTD melarang truk untuk reklamasi pantai masuk ke kawasan tersebut.
Karena persoalan itu, Polda pun melakukan fasilitasi untuk mendapatkan solusi atau jalan terbaik. Termasuk pemprov sementara memverifikasi dan mengkaji soal fasilitas umumnya, terkhusus akses jalan,” kata Luthfi.
Dia menegaskan, berdasarkan aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 9 Tahun 2009, terkait penyerahan prasarana dan perumahan, untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos)sebenarnya harus diserahkan ke pemerintah daerah.
Namun, kata Luthfi, agar lebih jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku, harus diverifikasi dulu apa-apa saja yang harus diserahkan ke pemerintah daerah.
“Jadi tidak boleh gegabah. Harus mengacu para peraturan yang ada. Makanya dilakukan proses verifikasi,” ungkapnya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Iqbal Suhaeb.
Menurutnya, perkembangan terakhir yang diketahui adalah dua belah pihak sementara melakukan negosiasi membicarakan jalan keluar terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Posisi pemerintah dalam hal ini adalah memfasilitasi agar ditemukan titik temu.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Latif mengemukakan proyek pembangunan Wisma Negara di kawasan CoI sudah berjalan kembali. Begitu juga dengan pembangunan masjid 99 kubah yang siap-siap untuk dimulai.
Yang menjadi persoalan saat ini adalah reklamasi pantai yang akan disulap menjadi Pantai Pasir Putih yang mandek.
“Wisma negara jalan. Memang yang sedikit tertinggal adalah reklamasi. Belum jalan,” ungkapnya.
Mantan Kadis Bina Marga itu mengungkapkan, mandeknya reklamasi pantai karena truk-truk yang mengangkut material untuk reklamasi dilarang masuk ke kawasan Tanjung Bunga menuju CoI. Tepatnya, dilarang lewat di Metro Tanjung Bunga karena akses jalan itu bukan fasilitas umum. Masih menjadi aset Tanjung Bunga.
Abdul Latief mengaku, pihaknya sudah pernah bicara dengan GMTD persoalan itu. Namun yang diijinkan hanya mobil atau truk pengangkut material pembangunan Wisma Negara, Jembatan CoI, maupun untuk masjid 99 kubah.
“Hanya mobil pengangkut material reklamasi pantai yang dilarang. Kita juga tidak tahu apa alasannya,” jelas Sekprov Abdul Latief.
Dia menambahkan, GMTD juga pernah dipanggil untuk bicara soal itu namun yang bersangkutan tidak datang.
“Soal reklamasi saya tidak tahu karena kita pernah panggil tapi tidak datang. Tidak ada alasan,” pungkasnya. (rhm/war)



×


Pemprov Verifikasi Jalan GMTD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar