PARA petani dan peternak kini bisa bernafas lega. Setelah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang menjadi salah satu elemen penting dalam perlindungan terhadap petani terkait penjabaran terhadap Undang Undang No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Berkat UU tersebut kini peternak bisa terproteksi melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)
Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Sinjai Irwan Suaib mengatakan Pemkab bekerjasama PT Jasindo telah mengeluarkan Asuransi ternak sapi, pembayaran preminya sebesar Rp.200.000, dimana Pemerintah memberi subsidi Rp.160.000 jadi peternak hanya membayar Rp.40.000/ekor/tahun dan peternak mendapatkan klaim pertanggungan sebesar Rp.10 juta jika sapi mati karena penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi kecurian,”ungkap Irwan
Irwan menambahkan persyaratannya peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan atau pembiakan, sapi dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 tahun dan masih produktif, sapi memiliki identitas (micro chip atau aertag).sapi betina hanya membayar 40 ribu per ekor per tahun karena mendapat subsidi dari Pemerintah, sedangkan sapi jantan tetap 200 ribu per ekor per tahun..
Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai drh H Aminuddin Zainuddin menjelaskan yang bisa diasuransikan adalah ternak sapi (untuk sementara) betina umur diatas 1 tahun yang mau dikembangkan yang mendpatkan subsidi pemerintah. sedangkan ternak jantan yang dipelihara ntuk pengembangan tidak disubsidi pemerintah sehingga bayar 200 ribu pertahun . sapi sapu yang perlakuan penggemukan tidak bisa diasuransikan.
Kadis berharap bantuan peternakan untuk sosialisasikan ke masyarakat sinjai dalam hal ini yang beternak sapi sekedar informasi jatah untuk tahap pertma tahun 2016 hanya 12.000 ekor. Tim dinas sinjai akan segera lakukan sosialisassi dan berusaha hadirkan pihak asuransi. mudah mudahan bisa berjalanlah lancar. (*)
Dinkeswan Asuransikan Sapi
×

