ENREKANG, BKM — Forum Bersatu Masyarakat Maiwa (FBMM), Rabu (27/7) mendatangi Gedung DPRD Enrekang mempertanyakan lahan milik negara seluas 5000 hektare yang dikelolah PT Perkebunan Negara (PTPN) yang seharusnya sudah menghentikan aktifitasnya karena HGU-nya sudah berahir sejak Juli 2003.
Bahkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando sudah mengeluarkan surat perintah tertanggal 2 Juli 2016 isinya melarang PTPN beraktifitas karena dinilai tidak ada konribusinya kepada Daerah setempat. Tapi hingga kini PTPN masih melakukan aktifitas dengan menanam pohon kelapa sawit.
“Ada pihak-pihak lain yang bermain dalam kasus ini, karena pak bupati sudah mengeluarkan surat pemberhentian,”ujar Darjat, Ketua Forum Bersatu Masyarkat Maiwa (FBMM),di Ruang Rapat Gedung DPRD Enrekang.
Didepan anggota DPRD Enrekang, Darjat meminta agar pihak PTPN berhenti beraktifitas dilahan tersebut karena ada sekitar 900 kk yang tersebar di 4 desa se kecamatan Maiwa yang mencari kehidupan dengan bertani, beternak dan menyadap (Gula merah) di loksi tersebut.
“Lewat forum terhormat ini saya minta kepada anggota dewan agar meminta PTPN berhenti aktifitas,”pinta Darjat.
Parahnya lagi lanjut Darjat, dalam lokasi tersebut masyarakat dilarang beraktifitas di lokasi tersebut. Bahkan tanaman-tanaman warga untuk kehidupan sehari-harinya habis di babat dan ditebang oleh pihak PTPN.
“Tanaman kami sudah dibabat habis sebagai masyarakat kecil kami mau dibawa kemana. Kami sangat sedih pak dewan,”ujar darjat
Sementara itu Zulfikar salah satu anggota forum tersebut mengancam akan menurunkan massa jika pihak pemerintah setempat tidak bisa menyelesaikan persolan tersebut.
“Saya minta pak Bupati untuk segera langsung turun tangan dalam persolan ini. Kalau memang kasus ini tak bisa diselesaikan oleh pihak pemerintah kami akan menurunkan massa untuk melakukan demo,”ungkap Zulfikar.
Anggota DPRD Enrekang Ali Kallang mengatakan tidak ada alasan bagi Pemkab mempertahankan pihak PTPN mengelolah lahan tersebut.”Apa yang disuarakan mereka tidak ada alasan Pemkab tidak mengeluarkan PTPN dari lokasi itu apa lagi sudah ada rekomendasi dari Bupati,”tegas Ali Kallang.
Pemkab juga mengakui HGU dari PTPN tersebut sudah berahir sejak Juni 2013 tahun lalu.
”Saat ini Pemkab tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut,”ungkap Arsil, Kepala Dinas Pertanian Enrekang. (her/C)
Puluhan Warga Maiwa Datangi DPRD
×

