MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengusut kasus koperasi bermasalah yang terjadi di Maros tahun 2011. Sedikitnya ada 10 koperasi yang dianggap bermasalah yang diduga merugikan negara.
Kepala Seksi Intelijen Maros, Harry Surahman mengatakan, dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran tersebut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, termasuk nasabah dan ketua koperasi. Meski begitu, dirinya enggan menyebutkan nama-nama koperasi yang sementara diselidiki.
“Kami sementara melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada ketua koperasi dan beberapa nasabah. Sejauh ini sudah 10 orang saksi yang sudah diperiksa,” jelasnya.
Harry mengaku, kasus ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Beberapa nasabah dan koperasi baru mau melakukan pengembalian kerugian negara saat kasus tersebut sementara diusut. Namun sebelumnya, nasabah dan koperasi tidak pernah mengembalikan kerugian.
“Kenapa baru ada yang mau kembalikan, kenapa tidak dari dulu. Kasus ini sudah lama. Itu kan jadi pertanyaan,” katanya.
Salah satu nasabah koperasi Mitra Mega, pemilik bengkel Kencana Motor, Juariatno Satari mengaku sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan. Dia mengaku baru mau membayar utangnya lantaran, jumlah tagihannya membengkak.
Saat dia meminjam uang tahun 2011 lalu, ia diberi penjaman Rp 400 juta. Saat itu status Mitra Mega masih sebagai BPR Bank Niaga.
Namun setelah sebulan, BPR tersebut menjadi koperasi dan bunganya juga meningkat. Saat akan membayar tagihannya, koperasi tersebut meminta sekitar Rp 1 miliar lebih, kemudian turun menjadi ke Rp677 juta.
“Saya tidak sanggup membayar Rp1 miliar kemudian, makanya turub menjadi Rp 677 juta. Saya meminjam Rp 400 juta dengan angsuran Rp 20 juta per bulan selama tiga tahun. Untuk meminjam uang, saya menjaminkan sertifikat ruko di depan Mapolsek Turikale,” akunya. (ari)
Kejari Maros Usut Koperasi Bermasalah
×

