pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pekerja Asing Dijaga Ketat

SIDRAP, BKM — Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sidrap memperketat pengawasan terhadap para pekerja asing yang bekerja di Bumi Nene Mallomo ini.
Dari data Dinsosnakertrans Sidrap, terdapat 3 warga negara asing yang melakukan aktivitas atau kegiatan pada sejumlah proyek yang ada di Sidrap. Mereka adalah Christopher Allan Caffyn asal Amerika Serikat, bekerja sebagai penyediaan tenaga listrik di UPC Sidrap Bayu Energi.
Andrew Joseph Young asal British dan Andrew John Sutherland asal Inggris, masing-masing bekerja sebagai jasa konsultan manajemen di UPC Renewables Indonesia.
“Ketiga orang asing ini bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang belokasi di Pabbaresseng, Kecamatan Watang Pulu. Mereka selalu mendapatkan pengawasan serta pembinaan dari kami,” kata Kepala Dinsosnakertrans Sidrap Andi Baharuddin melalui Pengawas Ketenaga Kerjaan, Adhan Darwis, Kamis (28/7).
Adhan Darwis mengatakan, di Kabupaten Sidrap terdapat dua perusahaan besar investasi asing yang saat ini sudah beroperasi yakni PT UPC Sidrap Bayu Energi dan PT Malindo.
Ia menjelaskan, bahwa khusus PT Malindo yang ada di Sidrap adalah perusahaan investasi asing yang bergerak di bidang penetasan telur ayam yang beralamat Pape, Desa Wanio, Kecamatan Panca Lautang.
“Perusahaan ini memiliki juga cabang di Kabupaten Wajo dengan mempekerjakan satu orang warga negara asing yakni dari Malaysia,” katanya.
Hal senada diungkapkan Pengawas Ketenaga Kerjaan, Marzia. Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dua perusahaan asing itu, namun tidak menemukan pekerja asing ilegal.
Meski demikian, pihaknya pun tetap melakukan pemantauan terhadap perusahan-perusahaan tersebut. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi pelanggaran hak tenaga kerja.
“Memang, aktivitas pekerja asing perlu mendapat pengawasan ketat agar keberadaannya tidak merugikan perusahaan maupun pekerja lainnya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),” tandasnya. (ady/C)



×


Pekerja Asing Dijaga Ketat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar