SIDRAP, BKM — Wacana penghapusan sertifikasi guru dari pemerintah pusat yang sudah beredar di media sosial ditanggapi dingin Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Nur Kanaah, Senin (1/8).
Menurutnya soal penghapusan sertifikasi guru tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Belum ada surat dari pusat terkait penghapusan dana sertifikasi guru. Yang beredar di medsos belum diketahui secara pasti benar atau tidak. Namun yang jelas kita masih menunggu surat resminya,” ungkapnya.
Secara pribadi, Nur menilai sertifikasi guru tidak mungkin akan dihapus begitu saja. Kemungkinan yang beredar di Medsos adalah berita tidak benar yang dimuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, sertifikasi adalah sebuah upaya pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten.
“Pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional sebenarnya dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Nah, tidak mungkin sertifikasi akan dihapus begitu saja,” ucapnya.
Resonansi finansial itu, lanjut Nur Kanaah para guru sertifikasi dan guru yang saat ini belum sertifikasi jadi sama-sama merasakan indah nikmat bahagianya menikmati tunjangan profesi guru tanpa proses pencairan TPG yang selama ini kadang membuat galau bagi para guru yang tertunda pencairannya gara-gara data di aplikasi dapodik belum valid, SKTP belum terbit, dan penyebab galau lainnya.
Jika benar-benar hal itu terjadi maka nasib guru yang sekitar 3.275 orang, mulai dari guru TK hingga SMA sederajat yang menerima tunjangan sertifikasi di Sidrap terancam tidak lagi menerima tunjangannya. (ady/C)
Disdik Bantah Penghapusan Sertifikasi
×

