pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lurah Diperiksa Kasus Korupsi BSPS

MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Baji Pammai, Adi Surahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Adi diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus kantor Kejari Maros, Senin (01/08).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Maros, Hari Surachman membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Meski sudah menjadi tersangka, namun pihaknya mengaku belum menetapkan jadwal penahanan terhadap Adi. Pasalnya, selain berkas kasusnya terpisah, penetapan tersangkanya juga terhitung masih baru.
“Yang bersangkutan diperiksa di ruangan Pidana Khusus oleh penyidik bersama dua orang saksi. Soal penahanan, kami belum ada jadwal. Karena Lurah ini baru kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, Hari juga menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Lurah Baji Pammai sebagai tersangka setelah sebelumnya ditetapkan pada dua bulan yang lalu berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp651 Juta. Hanya saja, Hari tidak menyebutkan, materi pemeriksaan kepada tersangka.
“Kami menetapkannya sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam pemotongan anggaran yang seharusnya diberikan ke warga. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi-saki karena banyak saksi yang harus diperiksa,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi satu DPRD Maros, Amirullah Nur meminta agar Lurah Baji Pammai mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kata dia, jika memang dalam proses persidangan tidak terbukti, maka nama Lurah Baji Pammai akan mendapat proses rehabilitasi.
“Harusnya legowo saja dengan jabatannya. Kalau dia tidak menjabat, pasti akan lebih fokus dengan kasusnya. Kedepannya, kalau dia tidak terbukti, kan ada yang namanya rehabilitasi dan bisa kembali ke jabatannya,” ujar ketua Partai Demokrat Maros ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemda Maros, Kamaluddin Nur mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sehingga status tersangka seorang pejabat pemerintahan belum mempengaruhi kedudukannya.
“Kita menunggu dulu proses hukumnya seperti apa. Karena kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Statusnya tersangka kan belum tentu seseorang itu bersalah, karena itu diputuskan di pengadilan,” singkatnya.
Sebelumnya, Kejari Maros menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua orang tersangka ini masing-masing, mantan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Haeruddin Basri dan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Baji Pammai, Agus Salim. (ari/ril)



×


Lurah Diperiksa Kasus Korupsi BSPS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar