pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Owner Hotel Disidang Kasus Burung Walet

PAREPARE, BKM — Terdakwa Kasman selaku owner hotel parawisata harus duduk dipesakitan pengadilan negeri Parepare, Selasa (2/8), didampingi dua penasehat hukumnya.
Kasman disidang mengenai kasus penganiayaan terhadap adik iparnya, Leny Tjang selaku owner hotel parawisata, di TKP lantai 3 hotel Parawisata, sekitar pukul, 09.00 wita, pada Hari Sabtu, tanggal 28 Nopember 2015 lalu.
Kasman melakukan penganiayaan karena mau minta kunci sarang burung walet sejak tanggal 27 Nopember 2015, nanti kejadianya saat minta kunci ke ibu adik Iparnya, namun tidak dikasi maka langsung ditempelen, hingga mulut korban berdarah.
Setelah melakukan penganiayaan terdakwa kasman pulang ke makassar, korban dibawah rumah sakit, Fatimah, kota Parepare.
Panasehat hukum terdakwa Kasman, Padeng dan Budi mencercah pertanyaan kepada saksi yang memberatkan klienya, namun kedua pengacara tersebut memburuh pengakuan saksi yang memberatkan klienya padahal tidak benar ditampar sesuai pengakuan terdakwa.
Terdakwa Kasman tidak membenarkan apa yang diucapkan para saksi yang memberatkan terdakwa,”bahwa apa yang diungkapkan saksi tidak benar semua,”kata terdakwa.
Di luar sidang, Chatarina Paelongan selakui penasehat hukum, korban sangat menyesalkan pernyataan terdakwa yang tidak mengakui perbuatanya.
Pengakuan terdakwa tidak mau akui menempel tapi empat saksi akui dan melahit kejadian tersebut.”Terdakwa menyangkal dan berbohong didepan persidangan bahwa ia tidak menampar, itu tidal benar yang benar bahwa terdakwa melakukan penganiayaan,”jelasnya.
Sidang dilanjutkan kedua, dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa, pekan depan, Selasa (9/8) (smr/C)



×


Owner Hotel Disidang Kasus Burung Walet

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar