PAREPARE, BKM — Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Parepare Tahun Anggaran 2016 terancam molor.
Ini disebabkan adanya regulasi atau peraturan baru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) no. 18 tentang kelembagaan dan no. 31 tentang Penyusunan APBD-P.
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Parepare, Zahrial Djafar, Selasa, (8/7) mengatakan penyerahan APBD-P belum dilaksanakan lantaran adanya peraturan baru tentang Penyusunan APBD-P yang termaktub dalam UU No. 31 dan UU No. 18 tentang Kelembagaan yang baru disosialisasikan oleh Kemendagri.
”Saya masih dalam perjalanan pulang dari sosialisasinya ini. Semua daerah se-Indonesia belum karena harus mengikuti peraturan dalam perundang-undangan yang baru ini. Kalaupun ada yang sudah, harus diulang lagi karena harus sesuai dengan UU no. 31 tentang Penyusunan APBD-P,” jelas Kepala Bappeda Kota Parepare ini.
Zahrial juga menegaskan dalam satu atau dua pekan ke depan, pihaknya akan melakukan penyesuaian atas peraturan tersebut. “Sudah selesai semua KUA PPS, tapi karena ada peraturan baru kita harus patuh pada Permendagri no. 31 tentang Penyusunan APBD-P,” terangnya.
Kendati demikian, dia mengatakan, permendagri no. 31 tersebut berlaku pada tanggal 25 Agustus mendatang. “Jadi kita lakukan penyesuaian dulu sesuai permendagri tersebut, lalu kita serahkan setelah peraturan tersebut berlaku,” bebernya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pembahasan dan penyerahan APBD-P agar tidak bertabrakan dengan agenda DPRD.
“Sesuai jadwal pembahasan dan pengesahan RAPBD-P tersebut harusnya dilaksanakan bulan Juli dalam rapat paripurna dewan, tetapi karena ada aturan baru ini jadi terlambat.
Meski begitu, kita minta TAPD Pemkot segera menyerahkan RAPBD-P terlebih dahulu, tidak perlu bersamaan dengan APBD Pokoknya supaya kita bahas satu persatu karena kalau terlambat APBD_P maka terhambat pula penyerahan APBD-pokok,” tandasnya. (smr/D)
Penyerahan RAPBD-P Terancam Molor
×

