MAKASSAR, BKM — Sebanyak 143 peraturan daerah (Perda) bermasalah di Sulawesi Selatan sudah dicabut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 perda dicabut Gubernur Sulsel.
Sementara 112 perda lain, untuk pencabutannya merupakan kewenangan pihak kementerian.
Namun ternyata, kendati sudah dicabut masih banyak dari perda bermasalah itu yang diberlakukan. Sebab Pemprov Sulsel masih menunggu surat penetapan pencabutan dari pusat. Nah, sepanjang surat ketetapan tersebut belum sampai di daerah, maka sepanjang itu pula perda masih bisa diberlakukan.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, Lutfie Nasir, Jumat, (5/8) membenarkan jika masih ada perda yang akan dicabut tetapi masih berlaku alasannya karena proses pencabutannya sementara berlangsung. Khususnya perda-perda yang penetapannya dilakukan di kementerian.
Dia mengemukakan, pekan lalu, pihaknya sudah mengonfirmasi ke pusat terkait hal itu dan jawabannya masih sementara proses penetapan. Sehingga pemprov masih terus menunggu surat ketetapan pencabutannya.
“Jadi kalau sudah ada surat ketetapannya, disampaikan ke provinsi kemudian akan diteruskan ke kabupaten/kota,” ungkap Lutfi.
Dia melanjutkan, untuk 31 perda yang dicabut provinsi, surat ketetapannya sudah sejak lama ditandatangani gubernur. Pemberitahuan agar perda tidak boleh lagi digunakan pun sudah disampaikan ke masing-masing daerah.
Berdasarkan aturan, perda-perda bermasalah yang dicabut harus segera direvisi dengan menyesuaikan pasal yang dicabut.
Kalau pun tidak bisa direvisi cepat, harus dibuatkan keputusan penonaktifan pasal. Jadi secara otomatis, tidak bisa dipergunakan lagi.
Beberapa alasan sehingga sebuah perda dicabut. Diantaranya, karena aturan tersebut tidam sesuai lagi dengan perkembangan jaman atau karena bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya.
Lebih jauh kata Lutfie, perda yang akan dicabut, ada yang berkaitan dengan sektor retribusi, peredaran miras, dan pajak menara telekomunikasi. “Yang kewenangannya ditarik ke pusat, ada pula yang ke provinsi. Saat ini, kami sedang telusuri sektor pertanian, kelautan dan perikanan, pendidikan, serta sektor lainnya,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penertiban perda ini merupakan amanah presiden langsung sesuai aturan yang berlaku.
Hasil evaluasi yang dilakukan Kemendagri, tercatat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 perda harus dibatalkan di tahun 2016. Ini menjadi tanggung jawab dari pemda sampai kementerian. (rhm/war)

