MALILI, BKM — Dokter gigi Adhawanty, salah seorang CPNS Kabupaten Luwu Timur yang selama ini bertugas di Puskesmas Bantilang Kecamatan Towuti sejak bulan Februari lalu telah meninggalkan tempat tugasnya dan pindah ke Puskesmas Wotu kecamatan Wotu. Kepindahaanya tersebut atas dasar surat perintah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur. Padahal Dokter gigi bersangkutan merupakan dokter PTT program pemerintah pusat dengan perjanjian khusus untuk penempatan di daerah terpencil.
Hal ini sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tanaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dimana dalam pasal 5 poin 8 disebutkan dokter PTT yang sedang melaskanakan tugas dapat diangkat sebagai CPNS dengan ketentuan “ Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling tinggi 5 (lima) tahun “ .
Dalam surat surat perintah Kadis Kesehatan Kabupaten Luwu Timur Nomor 090/236.b/Dinkes tanggal 01 Maret 2016 yang ditandatangani langsung Kadis H April memerintahkan kepada dokter gigi Adhawanty untuk melaksanakan tugas sementara di Puskesmas Wotu dengan status diperbantukan dikarenakan kurangnya tenaga dokter gigi di puskesmas tersebut.
Surat perintah tersebut berlaku mulai tanggal 07 – 31 Maret 2016 atau hanya selama 25 hari kerja.
Namun sampai lewat batas waktu yang diberikan dalam surat surat perintah, dokter Adhawanty ternyata enggan kembali ke Puskesmas bantilang dan hingga saat ini masih tetap berada di Puskesmas Wotu, padahal dokter gigi tersebut masih berstatus CPNS yang baru diangkat pada bulan November 2014 lalu.
Demikian pula dengan gaji yang sebelumnya dibayarkan oleh Puskesmas Bantilang kini sudah dipindahkan ke Puskesmas Wotu. Ini berarti dokter gigi tersebut sudah pindah ke Puskesmas Wotu dengan modal surat perintah Kadis Kesehatan Kabupaten Luwu Timur.
Jika melihat SK pengangkatan CPNS dokter gigi Adhawanty, yang bersangkutan diangkat pada bulan November 2014. Artinya baru 1 tahun 7 bulan menjalankan tugas. Dan selama selama masa tugas, dokter bersangkutan tetap dalam pengawasan Kenterian Kesehatan Republik Indonesia, guna memastikan bahwa yang bersangkutan melaksanakan tugas di daerah terpencil sesuai penempatan awalnya.
Kepala dinas Kesehatan Luwu Timur, April yang ditemui membenarkan dirinya mengeluarkan surat perintah pindah tugas. Menurutnya, hal itu dilakukan atas konsultasi dengan pimpinan untuk mengisi kekosongan. “Saya juga tidak berani mengambil keputusan tanpa konsultasi dengan pimpinan apa lagi sifatnya hanya sementara,” ungkapnya.
“Sekarang dia tanggung jawab daerah andai masih PTT berarti kewenangan pusat. Contohnya, ada Puskesmas yang dokternya kosong (cuti) maka dokter yang memiliki lebih dari satu dokter maka akan diperbantukan kepuskesmas itu,” ungkapnya. (alp/C)
Dokter CPNS Masuk Kota
×

