pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

UPTD Samsat Sepi Pengunjung

RANTEPAO, BKM — Program Tax Amnesti Pajak yang dicanangkan pemerintah menjadi momen bagi pemerintah daerah, pengusaha, BUMN dan lainnya untuk menyelesaikan tunggakan kepada negara
Tapi di Toraja Utara program ini belum mendapat respon positif. Terbukti sejak pemutihan pajak dibuka baik Ssamsat Tana Toraja mapun Toraja Utara belum ramai dikunjungi penunggak pajak , padahal kesempatan emas tersebut harusnya dimanfaatkan masyarakat karena peluang seperti ini tidak selamanya ada.
Tunggakan pajak kendaraan bermotor Toraja Utara per 31 Juli 2016 cukup tinggi yakni Rp 16.747.333.000, sesuai data dari tahun 2011 sampai 2016.
”Semestinya penghapusan denda keterlambatan pajak berupa insentif dimanfaatkan dengan baik masyarakat Toraja,”ujar Kepala UPDT Samsat Toraja Utara, Emy Sakka Lebang, kepada BKM Selasa (9/8).
Emy menambahkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlaku 1 juli sampai 30 September 2016, peluang ini kepada wajib pajak kendaraan bermotor dibayar hanya nilai pokok pajak, dendanya diputihkan.
Karena itu pihaknya kini intens dan gencar razia bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja untuk menjaring penunggak pajak bermotor.
Guna membantu masyarakat Toraja Utara memperlancar pembayaran tunggakan pajak, pihak Samsat membuka pos pelayanan di Kecamatan Tikala, Kecamatan Sopai, dan layanan Samsat keliling yang online.
Khusus Pemda Toraja Utara, tunggakan pajak Randis Pemkab tahun 2011-2016 Rp 140.064.108, sesuai data dari Unit Pelayanan Terpadu (UPDT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Toraja Utara.
Besarnya tunggakan pajak tersebut, sambung Emy, terjadi karena masih banyak kendaraan dinas masih dikuasai mantan pejabat tanpa melalui proses dom atau penghapusan dari aset daerah.
Rincian tunggakan pajak Pemkab Toraja Utara mulai tahun 2016 senilai Rp 10.287.015, tahun 2015 senilai Rp 44.310.098, tahun 2014 Rp 28.393.625, tahun 2013 Rp 15,974,620, tahun 2012 Rp 10.274.950, dan tahun 2011 Rp 30.823.800.
Terkait tunggakan pajak Pemkab, UPTD Samsat Toraja Utara telah melayangkan surat tagihan kepada bupati Toraja Utara, termasuk pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sisakan tunggakan pajak. (gus/D).



×


UPTD Samsat Sepi Pengunjung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar