SINJAI, BKM–Puluhan kader terbaik Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Sinjai menyatakan siap mundur sebagai pengurus maupun kader jika Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulsel menetapkan Mappahakkang sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Hamzah Rahim sebagai sekretaris.
Hal ini disampaikan mantan Sekretaris DPD PAN Sinjai Periode 2011-2016, Saad Akmal kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/8). Menurutnya, penentuan ketua DPD, DPW tidak mengikuti aturan main sebagaimana diatur dalam AD/ART. “Beberapa kader telah menemui Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi, namun tak mendapatkan jawaban,”jelasnya.
Kata Saad, jika Musda PAN tak berjalan dengan baik, maka DPW akan mengambil alih dengan cara memilih ketua dari lima calon formatur dengan cara duduk bersama. “Kami mendapat informasi, DPW telah menetapkan ketua DPD PAN Sinjai tanpa melibatkan empat calon formatur lain,”jelasnya.
Ketua DPC PAN Sinjai Timur yang juga calon formatur, Awaluddin Adil menegaskan bila mayoritas kader menolak Mappahakkang. “Saat ini Mappahakkang menjabat sebagai anggota DPRD Sinjai, namun pola pemilihan yang dilakukan DPW tak sejalan dengan aturan,dan janji ketua DPW tidak ada artinya,”jelasnya.
Awaluddin juga menyayangkan adanya keharusan bila Ketua DPD harus pengusaha dan harus anggota dewan . “Jika Mappahakkang ditetapkan sebagai ketua, kami sebagai kader akan mundur bersama kader lainya,”tegasnya.
Sebelumnya, PAN Sulsel telah menetapkan ketua dan sekretaris DPD di empat daerah yakni Mappahakkang sebagai ketua di PAN Sinjai, Yani Mulake di Luwu, Karemuddin di Luwu Utara dan Andi Firdaus Djollong di Parepare. Wakil Ketua DPW PAN Andi Yusran Paris yang ditemui diruang kerjanya berharap agar masalah yang berkembang di Sinjai sebaiknya di sampaikan ke DPW. “Jangan beteriak di media, tapi sampaikan ke DPW,”ujar Yusran, Kamis (11/8) kemarin.
Sementara itu, Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi yang ingin ditemui tak berhasil dikonfirmasi, pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas. (din/rif/c)
Jika DPW Memaksa, Kader PAN Sinjai Ancam Mundur
×

